Dilapor KDRT, Malah Terungkap Kasus Cabul Suami

Bitung, Fajarmanado.com – Kasus cabul terhadap anak kandung yang masih dibawah umur, kembali menggemparkan masyarakat Kota Bitung. Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung keluarga, tetapi tidak bagi HK (27) alias Hari yang berprofesi sebagai buruh, tega untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (8), siswi kelas II disalah satu SD Inpres Madidir. 

Kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial WW (30) melaporkan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, HK, di Polsek Maesa. Dimana pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2018 sekitar pukul 19:00 Wita, HK melakukan pemukulan kepada WW dengan kepalan tangan yang menyebabkan bagian tubuhnya bengkak-bengkak. Tak terima dengan perlakuan HK yang sering menjadikannya sansak hidup, WW membawa masalah ini ke Kepolisian.

Baca Juga :  SUMENDAP : KTNA Dapat Menjadi Motor Peningkatan Pertanian Dan Peternakan

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Maesa langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di Kelurahan Madidir Unet Lingkungan V Kecamatan Madidir. Saat tiba di TKP, petugas langsung mengumpulkan keterangan dari pihak keluarga. Dari pengakuan Bunga Polisi mendapatkan informasi yang sangat mengejutkan dan diluar dugaan. Ternyata selain melakukan KDRT terhadap istrinya, HK sudah sering melampiaskan nafsu bejadnya kepada Bunga tanpa diketahui orang lain.

“Dari pengakuan Bunga, ayahnya sudah sering memaksa memasukan alat kelaminnya bahkan menghisap kemaluannya ditempat tidur. Dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Maesa,” ujar Kapolsek Maesa, Kompol Mohammad Kamidin, Selasa (23/1).

Menurut Kapolsek, atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni telah melanggar pasal 44 (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan acaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Dan berdasarkan Laporan pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur, tersangka di duga melanggar Pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara. (Jones Mamitoho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *