Buka Posko Pengaduan, Olly Sebut THR Harus Dibayar 18 Desember

Manado, Fajarmanado.com – Perayaan Natal 2017 tinggal menghitung hari. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, SE pun mengingatkan perusahaan untuk wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dengan demikian, perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Natal 2017 atau pada Senin, 18 Desember, pekan depan.

Gubernur Olly mengingatkan hal tersebut melalui Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor : 560/3378.1/Sekr.DTKT tanggal 11 Desember 2017 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Natal Tahun 2017.

“THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” demikian isi surat Gubernur Olly yang disebarluaskan Humas Provinsi Sulut, Jumat (15/12/2017).

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Gubernur Olly, pihaknya telah mengimbau para bupati dan Walikota di Sulut untuk membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR.

“Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pembayaran THR keagamaan, para Bupati  dan Wali Kota juga diminta untuk menginstruksikan kepada kepala dinas kabupaten dan atau kota yang membidangi ketenagakerjaan untuk membentuk Posko Satgas pengaduan peduli natal 2017,” paparnya.

Apa sanksinya jika perusahaan telat, apalagi tidak membayar THR? Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Sulut Ir Erny Tumundo menegaskan bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenai sanksi denda.

“Yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayar perusahaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kewajiban perusahaan untuk membayar,” ujarnya di Manado, Jumat, pagi.

Sanksi denda itu diatur dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. Sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

Sedangkan di pasal 11 menyebutkan setiap perusahaan yang tidak membayarkan THR akan dijatuhi sanksi administratif. Sanksi ini diterapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Erny meminta perusahaan tidak terlambat membayar THR kepada para karyawannya. Menurutnya, THR merupakan hak para pekerja yang harus dibayar oleh perusahaan.

“Tapi intinya kita minta THR harus dibayarkan, H-7 harus dibayarkan karena itu hak dari para pekerjanya,” tandasnyanya.

Editor : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *