Bitung, Fajarmanado.com – Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung Drs. Benny Lontoh, MA, terkait polemik status tanah di pasar Winenet, membuat berang para ahli waris. Lontoh mengatakan klaim keluarga Awondatu tanah seluas 4.200 m2 berdasarkan sertifikat nomor 68 tahun 1983, setelah di kroscek ke BPN, ternyata tidak ada.
“Kami minta pihak Pemkot Bitung dalam hal ini Kadis Perdagangan untuk membuktikan bahwa keluarga Awondatu bukan pemilik sah atas sertifikat no 68 tahun 1983 atas nama Ruth Ten Awondatu,” tegas Samsudin Mahmud (48) mewakili Ahli waris Keluarga Ruth Ten Awondatu, Jumat (17/11), kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Dinas Perdagangan Kota Bitung pernah meminjam foto copy sertifikat tanah tersebut kepada pihak keluarga. Setahu Keluarga pihak Pemkot ingin secepatnya menyelesaikan masalah pasar Winenet secepatnya, makanya keluarga berikan. Tapi sampai saat ini tidak diselesaikan, justru kami selaku pemilik lahan tersebut, mendapat surat teguran dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, Drs Benny Lontoh. Dimana, isi surat teguran nomor 331/Disdag/sekret/XI/2017 tertanggal 15 November 2017 mengenai pemasangan papan pengumuman berisi informasi penguasaan lahan Pasar Winenet oleh ahli waris Ruth Ten Awondatu.
“Ini aneh, surat yang ditandatangani oleh Kadis Perdaganagn Kota Bitung menyebutkan bahwa ‘Terkait dengan papan pengumuman, telah mengganggu pelayanan Pemerintah Kota Bitung, mengganggu keamanan dan ketertiban umun dan menimbulkan keresahan diantara para pedagang Pasar Winenet’. Masa kami pemilik dilarang pasang papan tersebut..?” Ujar Mahmud dengan nada tanya.
Dilanjutkannya, keluarga sangat berharap itikad baik dari pihak Pemkot Bitung, apalagi masalah ini sudah beberapa kali dibahas dapam Rapat Dengar Pendapat di Kantor DPRD Kota Bitung. Dalam RDP tersebut, pihak Pemkot tidak bisa membuktikan terkait kepemilikan lokasi pasar Winenet. Bahkan rekomndasi DPRD dalam RDP terakhir pada tanggal 31 Agusrus 2017, meminta pihak Pemkot untuk menyelesaikan masalah pasar Winenet secepatnya, waktu yang diberikan kalau tidak keliru hanya 1 Minggu, kenyataannya sampai saat ini tidak ada kejelasan.
“Keluarga agli waris Ruth Awondatu sangat mengharapkan penyelesaian masalah ini secara baik-baik. Kalau pernyataan Kadis seperti ini, justru kami jadi curiga terindikasi ada yang tidak beres terkait dengan penggunaan foto copy sertifikat nomor 68 yang dipinjam dari keluarga ahli waris,” kata Mahmud.
“Keluarga ahli waris Ruth Awondatu siap untuk memperjuangkan hak kami..! Masalah ini akan diseriusi pihak keluarga, bahkan untuk penagihan biaya sewa di pasar akan kami ambil alih, karena retribusi yang ditarik oleh Pemkot Bitung mengundang banya pertanyaan alias tidak jelas,” pungkasnya. (Jones Mamitoho)