Bitung, Fajarmanado.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung ‘menantang’ Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung untuk mengakkan hukum terhadap Hotel Summer.
“Saya tantang Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung untuk mengenakan sanksi tegas kepada Hotel Summer karena melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003. Sanksi pencabutan izin usaha bahkan kalau perlu di tutup..!,” tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Bitung Victor Tatanude, SH, didampingi anggota Komisi A Frangky Julianto, ST, Selasa (3/10), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak Hotel Summer, Disnaker Kota Bitung, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (SPSI RTMM) Kota Bitung.
Menurut Tatanude, pemilik hotel Summer telah melanggar UU no 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan UU no 24 tahun 2011 tentang BPJS. Dimana pihak hotel membayar upah pekerja dibawah UMP dan Membayar pesangon terhadap Ibu Dewi (karyawan yang di-PHK dan telah bekerja selama 4 tahun) tidak sesuai dengan aturan. Serta karyawan hotel Tidak diikutsertakan dalam BPJS. Tidak ada perjanjian kerja. Perusahaan tidak memiliki aturan perusahaan. Tidak melaporkan jumlah karyawan kepada instansi terkait. Tindakan sudah jelas melanggar aturan dan sanksinya Pencabutan Izin Usaha.
“Saya meminta kepada Pemerintah Kota Bitung untuk tidak menggelar kegiatan apapun di Hotel Summer..! Pengusaha yang tidak mengindahkan hak-hak pekerja sesuai amanat Undang-undang jangan dibela. Kami minta kepada pihak hotel dan instansi terkait, masalah Hak karyawan yang di-PHK (pesangon dan selisih gaji) segera diselesaikan,” katanya.
Hal senada juga dikatakan oleh Frangky Julianto, ST. Pengusaha ‘nakal’ yang menginjak-nginjak hak karyawan tidak perlu dibela. Tetapi harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan. “Kami minta Instansi terkait segera menertibkan pengusaha-pengusaha yang tidak mengikuti amanat Undang-undang,” ujar Julianto.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kota Bitung Arnold Karamoy mengatakan bahwa kasus PHK di hotel Summer sudah beberapa kali di mediasi, tapi masih belum ada titik temu. Pihaknya berjanji akan menyelesaikan masalah ini secepatnya.
Sedangkan dari pihak BPJS mengakui bahwa untuk karyawan di Hotel Summer tidak diikutsertakan dalam BPJS. Pihak BPJS sudah ada MoU dengan Kejari Bitung, sehingga pelanggaran-pelanggaran ini bisa ditindaklanjuti oleh Kejari.
“Kami sudah dua kali pergi ke Hotel Summer, tapi tidak pernah ketemu dengan owner. Padahal masalah terkait hak karyawan (mendapat jaminan kesehatan) diatur dalam Undang-undang. Bagi pihak pengusaha yang mengumpulkan dan tidak menyetor iuran BPJS karyawan dikenakan sanksi 8 penjara dan denda 10 tahun, apalagi tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS,” jelas Andi Fajar Kepala Kantor Cabang Perintis (KCP) Bitung.
Dalam RDP yang dihadiri oleh Disnaker Kota Bitung, BPJS, Manager Hotel Summer ibu Silvia, SPSI RTMM Kota Bitung dan Ibu Dewi (karyawan hotel Summer yang di PHK), mengeluarkan beberapa rekomendasi. Rekomendasi Komisi A DPRD Kota Bitung antara lain; Meminta Pemkot Bitung berkoordinasi dengan BPJS untuk mengambil langkah-langkah strategis guna penutupan Hotel Summer yang telah sekian tahun tidak mengikuti aturan. Pemkot Bitung jangan menggelar kegiatan di Hotel Summer. Meminta pihak Hotel membayar hak karyawan sesuai aturan. (Jones Mamitoho)