Astaga..! Ratusan Pemakai Listrik PLN Terancam Pidana
Manajer PT PLN (Pesero) Ranting Kawangkoan Ir Iwan Hutajulu saat mengikuti Rakorcam Kawangkoan di Balai Desa Tondegesan, Jumat (15/09/2017)

Astaga..! Ratusan Pemakai Listrik PLN Terancam Dipidana

Kawangkoan, Fajarmanado.com – Ratusan pemakai listrik PT PLN (Pesero) di Area  Kawangkoan, Minahasa, terancam dipidanakan menyusul tim Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan tim pengawasan PT PLN menemukan ratusan sambungan ilstrik ilegal.

“Kalau di wilayah Ranting Kawangkoan, sudah ada lebih dari seratus sambungan liar yang ditertibkan,” kata Manajer RantingPLN Kawangkoan, Ir Iwan Hutajulu menjawab Fajarmanado.com di Kawangkoan.

Sambungan liar tersebut, kata dia, ditemukan menyebar di wilayah kerja PLN  Kawangkoan. Selain di tiga Kecamatan Kawangkoan raya, juga Tompaso raya, Langowan raya, Kakas dan Remboken Kabupaten Minahasa dan sebagian di Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan (Minsel).

“Mereka (tim pengawas PLN dan Polda Sulut) selama ini turun secara diam-diam dan mendadak. Saya sendiri biasanya baru tahu ketika mereka sudah selesai melakukan operasi,” ujar Iwan, usai menghadiri Rapat Koordinasi Kecamatan (Rakorcam) Kawangkoan di Balai Desa Tondegesan, Jumat (15/09/2017).

Saat berbicara pada Rakorcam yang dipimpin Camat Dra Meike Rantung, Iwan mengingatkan masyarakat pemakai listrik PLN untuk memeriksa keabsahan sambungan jaringan di rumah masing-masing. Apabila menemukan kejanggalan, segera mungkin melapor kepada pihaknya untuk ditangani.

“Tolong cepat datang kepada kami. Saya siap membantu untuk memperbaikinya. Kalau sudah ditangan polisi, mohon maaf, saya tidak bisa buat apa-apa lagi karena sudah masuk ranah hukum,” paparnya.

Sambungan liar yang kena operasi, lanjut dia, tidak hanya diancam pidana kurungan tetapi juga denda yang sangat besar. “Untuk sambungan ilegal daya 900 Watt saja, sudah sekitar 7 juta (rupiah) dendanya,” ungkapnya.

Karena itulah, Iwan juga mengingatkan masyarakat yang membutuhkan tambahan daya insidentil untuk suatu acara sebaiknya melapor dan mengajukan permohonan secara resmi kepada PLN.

“Biayanya tidak besar, ada standar aturannya. Kalau tidak, pasti dikenakan denda,” katanya,  sambil menunjuk contoh yang terjadi di salahsatu desa di Kecamatan Kawangkoan Utara beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Iwan mengatakan, sambungan liar tidak semata-mata adalah niat dari pemilik rumah atau keluarga yang punya hajatan melainkan cenderung dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

“Sebab, ternyata, ada juga oknum-oknum pegawai kami atau instalatir PLN yang nakal. Makanya tolong dicek, kalau menemukan kejanggalan datang lapor kepada kami nanti kami bantu. Begitu pun apabila mau los strom kalau ada acara, sebaiknya datang mengurus langsung di loket kami. Biayanya tidak mahal, karena sudah ada standar daftar harganya,” papar pria yang familiar ini.

Penulis : Herly Umbas