Talaud, Fajarmanado.com — Tahapan proses sosialisasi Pilkada yang sudah berlangsung serentak secara nasional belum berjalan sesuai agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara (Sulut).
Ketua KPU Talaud Dra Velma Sumee tak menafikkan kenyataan tersebut. “Kami masih belum punya dana yang cukup,” katanya menjawab Fajarmanado.com di kantornya, Rabu (23/08/2017).
Ia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu anggaran penyelenggaraan Pilkada 2018 dari pemerintah daerah.
Sampai saat ini, lanjut dia, Naskah Penandatanganan Dana Hibah Daerah (NPDHD) antara KPU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Talaud belum kunjung direalisasikan.
“Saya tidak bisa menutup-nutupi, jadi kendala utamanya karena belum ada anggaran hibah daerah sehingga berbuntut pada terlewatkannya agenda sosialisasi Pilkada yang sejak lama kami susun,” paparnya.
Kendati demikian, lanjut Velma, pihaknya tetap berusaha keras melaksanakan tahapan sosialisasi pada wilayah-wilayah yang terjangkau hingga memasuki tahapan seleksi anggota PPS dan PPK pada Oktober 2017 mendatang.
Diketahui terhambatnya penandatanganan NPDHD antara pemerintah daerah dan KPU Talaud, karena belum adanya Sekretaris KPU definitif yang baru.
“KPU Talaud sendiri sudah mengusulkan 3 nama calon sekretaris ke KPU Provinsi Sulut berdasarkan fit and proper test (FPT),” ujar Velma yang baru saja menggantikan Ketua KPU lama, Rahma Zakawerus.
Ia pun berharap pihak KPU Provinsi secepatnya merekomendasikan nama calon sekretaris KPU Talaud ke KPU pusat, agar KPU Talaud miliki Sekretaris yang baru.
Di tempat terpisah, Sekretaris Lembaga Anti Korupsi Dan Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK P2N) Kabupaten Talaud, Koldius Maratade, mengatakan seharusnya penandatanganan NPDHD itu secepatnya dilaksanakan.
“Kalau sudah begini berarti menghambat kinerja KPU dalam mensosialisasikan tahapan pilkada,” tandas Maratade.
Untuk itu, ia mendesak persoalan ini secepatnya diselesaikan jangan sampai terkesan sengaja diperlambat. “Pihak KPU sebagai penyelenggara Pilkada maupun Pemerintah Daerah adalah dua pihak yang menjadi penentu pada penandatanganan NPDHD dimaksud,” ujar Maratade yang juga sebagai Sekretaris PAN Talaud.
Penulis : Jasman
Editor : Herly Umbas

