Korupsi Besar Diduga Terjadi di Ruas Jalan Tandengan-Kapataran

Tondano, Fajarmanado.com – Pekerjaan ruas jalan Tandengan-Kapataran, Minahasa, masih juga mengundang tanya masyarakat. Jalan yang melewati beberapa desa seperti, Maumbi, Seretan dan Tulap ini, sampai enam kali mendapat anggaran yang bernilai total sekitar Rp17 miliar. Untuk itu, diduga keras dijadikan objek korupsi besar-besaran.

Pasalnya, sejak tahun 2013 hingga 2015, ruas jalan tersebut telah enam kali mendapat kucuran anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Minahasa. Jika ditotal, setelah enam kali dianggarkan, uang rakyat yang terkucur untuk ruas tersebut menyentuh angka Rp 17 milyar rupiah.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebut bahwa melalui APBD induk 2013, ruas jalan  Tandengan-Kapataran memperoleh jatah anggaran proyek program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan bernilai Rp 1.401.441.000 dengan CV Samudra Indah sebagai pemenang tender.

Di tahun yang sama, ruas jalan tersebut juga masuk dalam daftar paket proyek namun dengan nama lain, yakni Peningkatan Jalan Tandengan-Kapataran, Tataaran II-Remboken dengan total anggaran Rp 5.760.579.000 yang ditangani kontraktor pemenang tender, PT Cahaya Abadi Lestari.

Di APBD induk 2014, ruas Jalan Tandengan-Kapataran masuk pula dalam proyek peningkatan jalan dengan total anggaran sesuai tender Rp 5.886.625.000 yang dimenangkan oleh kontraktor PT Multi Karya Utama Jaya.

Ditahun yang sama pula, 2014, ruas jalan tersebut kembali tercatat sebagai paket proyek yang mendapat anggaran APBD namun dengan nama program Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tandengan-Kapataran sebesar Rp 2.104.460.000, yang terdernya dimenangkan CV Tonako.

Tidak hanya sampai di situ. Tahun 2015, ruas jalan yang sama, Tandengan-Kapataran kembali dua kali lagi masuk dalam deretan paket proyek tender APBD Minahasa, dengan nama relatif agak beda.

Baca Juga :  Siswa KGPM Sepakat; Saya Indonesia, Saya Pancasila

APBD Induk bernama Peningkatan Jalan Tandengan-Kapataran dengan anggaran Rp 4.191.135.000 dan APBD Perubahan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Tandengan-Kaparatan beranggaran Rp 1.143.230.000. Pemenang tender proyeknya, masing-masing, PT Cahaya Abadi Lestari dan CV Solafide.

“Kalau begitu, jika dihitung maka total anggaran yang menggunakan nama ruas jalan Tandengan-Kapataran selama tiga tahun berturut-turut hampir mencapai 17 miliar rupiah. Ini namanya omong kosong,” ujar Bung Herry Plangiten, aktivis yang dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat Kabupaten Minahasa tersebut kepada Fajarmanado.com.

Plangiten menduga jika ada tindakan korupsi dalam kebijakan penganggaran proyek yang berkali-kali seperti itu. Suatu hal yang tidak masuk akal, kata dia, apabila satu ruas jalan dianggarkan sampai enam kali.

“Kalau satu dua kali, mungkin saja bisa karena anggaran yang dialokasikan tidak mampu membiayai volume karena jalannya terlalu panjang. Tapi kalau sudah sampai enam kali, patut dicurigai ada permainan anggaran,” katanya.

Atas situasi tersebut, Plangiten mendesak supaya aparat penegak hukum supaya menseriusi pekerjaan tersebut. Karena kuat dugaan, terjadi korupsi besar dalam pekerjaan tersebut.

“Penegak hukum harus bertindak. Karena kalau tidak, para koruptor di Tanah Minahasa akan semakin menjadi. Apalagi total anggaran yang keluar di ruas jalan tersebut mencapai milyaran rupiah,” tegasnya.

Terpisah, Yos, warga Lembean Timur saat ditanyai wartawan mengatakan bahwa sepengetahuanya, pekerjaan ruas jalan Tandengan-Kapataran tidak enam kali. “Jalan tersebut sehari-harinya saya lewati untuk berangkat kerja. Jadi saya tahu persis. Memang sempat ada pekerjaan di ruas jalan tersebut, tapi tidak enam kali,” ujarnya.

Baca Juga :  Ancam Warga dengan Sajam, Polisi Amankan Dua Remaja

Dikatakanya juga, sepengetahuanya, ruas jalan Tandengan-Kapataran adalah jalan provinsi, sehingga yang bertanggungjawab adalah pihak Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Setahu saya ini adalah jalan provinsi. Tapi kalau pekerjaannya dianggarakan dalam APBD Kabupaten Minahasa, tentu adalah hal yang rancu. Karena ruas jalan itu bukan kewenangan kabupaten. Apalagi jalan tersebut tembus ke jalan Trans Lingkar Timur Sulawesi yang adalah jalan nasional,” jelas lelaki berkacamata tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Minahasa, John Kusoy melalui Kabid Bina Marga, Nofry Lontaan membenarkan kalau ruas jalan Tandengan-Kapataran adalah jalan provinsi. “Tapi status tersebut nanti sejak awal tahun 2017 ini,” katanya.

Jadi, di bawah tahun 2017, lanjut dia, ruas jalan Tandengan-Kapataran masih berstatus jalan kabupaten. “Ruas jalan tersebut nanti berstatus jalan provinsi di awal tahun 2017 ini. Jadi hal ini harus dipahami oleh masyarakat supaya tidak salah menilai dan mengartikan,” ujar Lontaan, Senin (31/7) sore tadi.

Lontaan juga mengatakan kalau seharusnya, masyarakat bersyukur karena ruas jalan tersebut selalu diperhatikan pemerintah dengan selalu dianggarkan untuk dipoles.

Karena itu, dirinya menampik pernyataan dari masyarakat yang menyebut bahwa di ruas jalan tersebut pekerjaannya tidak sampai enam kali.

“Saat ini semuanya sudah transparan, tidak ada yang fiktif. Karena resikonya terlalu besar dan ancaman hukumnya sangat jelas jika melanggar,” tegas Lontaan.

Penulis : Fiser Wakulu

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *