Cemarkan Nama Baik, Oknum Dosen Vokal Unima Dieksekusi Jaksa

Tondano, Fajarmanado.com – Stanly Ering, dosen Universitas Negeri Manado (Unima) yang dikenal getol dan vokal melakukan protes dan laporan dugaan kasus di Unima, akhirnya dieksekusi oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa pada Selasa (30/05/2017) subuh tadi.

Dosen vokal ini digiring jaksa dari rumahnya, kawasan Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon sekitar pukul 05.00 Wita, kemudian ditahan di Lapas Kelas II B Papakelan, Tondano.

Menurut Kajari Minahasa Saptana Setyabudi SH MH, proses eksekusi berjalan dengan baik dan lancar. Apalagi Ering bersipak proaktif dan tidak ada perlawanan.

“Pengintaian sudah dilakukan sejak Senin (29/5), tadi malam . Dalam eksekusi ini, tim dari Kejari Minahasa juga bekerjasama dengan pihak kepolisian,” ujar Setyabudi.

Dijelaskanya, eksekusi tersebut berdasarkan amar putusan Makamah Agung nomor 2165K/PID/2012 tanggal 23 Juli 2013. Dalam amar putusan itu, Terpidana harus menjalani hukuman penjara selama lima bulan serta membebankan biaya perkara tingkat kasasi.

“Eksekusi juga dikuatkan dengan surat perintah yang kami terima sejak bulan  Agustus tahun 2016 lalu,” ungkap Kajari.

Dikatakanya juga, terhitung sejak 31 Maret 2017 lalu, pihaknya mulai mencari keberadaan Ering. Tim eksekusi sedikit menemui kesulitan karena bersangkutan lebih banyak berada di luar daerah.

“Ini terkait kasus tahun 2011 lalu saat dilaporkan oleh Prof Dr Ph Tuerah MSi DEA ketika masih menjabat sebagai Rektor Unima,” jelasnya.

Dalam kasus itu, kata dia, Ering dilaporkan melakukan perbuatan melawan hukum menista dengan tulisan terhadap Philoteus Tuerah, yang dikenal mantan Rektor Unima ini. Tindakan Ering tu dinyatakan melanggar pasal 311 ayat 1 dan pasal 316 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan proses persidangan, pada 18 Desember 2011 keluar putusan pengadilan Negeri Tondano nomor 160/Pid.B/2011/PN.Tdo dengan menjatuhkan hukuman selama lima bulan.

“Dengan ini maka tunggakan saya dalam menjalankan tugas sebagai Kajari dalam kasus ini telah tuntas. Apalagi putusan ini telah inkra dan dieksekusi berdasarkan putusan MA,” pungkas Setyabudi.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *