Badan Diklat Sulut Diminta Cetak ASN Berkualitas

Manado, Fajarmanado.com-Pengembangan kompetensi harus dievaluasi oleh pejabat yang berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier.

Pasalnya hal itu pun diamanatkan dalam Undang-Undang ASN dejgan catatan mewajibkan seluruh ASN mengikuti pengembangan kompetensi minimum 20 jam pelajaran (JP) per tahun.

Dengan begitu, setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi ASN yang bersangkutan.

Menpan RB melihat langkah strategis yang diambil tersebut dapat meningkatkan kualitas SDM ASN, karena kompetensinya akan terus diupgrade sesuai dengan tuntutan masyarakat, tuntutan global, serta pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan sehingga pelayanan publik yang prima dan profesional di seluruh unit pelayanan publik pemerintah dapat segera terwujud.

Penegasan tersebut dijabarkan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengembangan Kompetensi ASN turut dihadiri Kepala Bandiklat Sulut Ir. Jeffry Senduk, perwakilan dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)/Lembaga Diklat Kementerian/Lembaga/Provinsi, Biro SDM Kementerian/Lembaga.

Sekdaprov Sulawesi Utara, Edwin H. Silangen, SE, M.Si saat membacakan sambutan Gubernur Olly Dondokambey, SE mengakui ASN berperan sebagai motor penyelenggara roda pemerintahan, pembangunan dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Untuk mewujudkan hal ini diperlukan pendidikan dan pelatihan bagi seluruh ASN.

“Sudah menjadi komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk terus mendorong Badan Diklat agar mampu tampil sebagai Badan Diklat terdepan dalam menciptakan ASN berkualitas,” tegasnya.

Namun menurut Gubernur Olly, untuk mencapai hal itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, terlebih khusus dari Kemenpan RB serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) sekaligus sebagai sinergitas kerja dari pusat hingga daerah.

“Lewat momentum ini, kami berharap dapat menghasilkan sinergitas visi, persepsi dan langkah kerja segenap penyelenggara kediklatan se-Indonesia khususnya yang terkait perkembangan berbagai aturan kepegawaian dan manajemen ASN,” imbuhnya.

Menariknya, setelah menyampaikan sambutan, Sekdaprov Silangen mewakili pemerintah provinsi menerima sertifikat akreditasi penyeleggaraan Diklat dari pihak LAN. Diklat Pim 3 dengan nilai A dan Diklat Pim IV dan Pra Jabatan dengan nilai B.

Di tempat yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan pengembangan kompetensi ASN saat ini dan kedepan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan good and clean governance.

”Pengembangan kompetensi ASN adalah bagian penting dalam reformasi birokrasi karena berperan dalam pembangunan bangsa. Bahkan bagi negara yang telah maju sekalipun, reformasi birokrasi merupakan proses yang tidak berhenti dan dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Asman.

Adapun untuk pengembangan kompetensi ASN, lanjut Asman, dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *