KPK Sosialisasikan Tata Cara LHKPN Kepada Pejabat Sulut
Wagub Steven Kandouw, Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI Cahya H Harefa dan Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut saat kegiatan sosialisasi Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 di Kantor Gubernur Sulut, Rabu (17/05/2017)

KPK Sosialisasikan Tata Cara LHKPN Kepada Pejabat Sulut

Manado, Fajarmanado.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensosialisasikan Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, pengumuman dan pemerikasaan harta kekayaan penyelenggara negara, sekaligus memperkenalkan  aplikasi e-LHKPN, kepada pejabat kabupaten kota dan Pemprov Sulut.

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI Cahya H Harefa, mengingatkan, aspek transparansi , efektivitas, efisiensi dan akunbilitas merupakan karakteristik penting yang harus di kedepankan dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good and clean governance.

Wakil Gubernur (Wagub) Steven Kadouw mengatakan, sosialisasi ini sangat strategis, tepat sasaran dan wajib kita sukseskan bersama sehingga akan terjalin tranfer kowledge yang efektif guna peningkatan informasi dan pengetahuan terkait  tata pendaftaran, pengumuman dan pemerikasaan harta kekayaan penyelenggaraan negara.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa menuntun kita dalam membangun daerah, bangsa dan negara menjadi semakin maju dan sejahterah,” katanya saat membuka sosialisasi tersebut di Ruang  C.J Rantung kantor Gubernur Sulut Rabu (17/05/2017).

Ia menegaskan, menjadi kewajiban serta tanggung jawab bagi kita untuk dapat membangun suatu model pemerintahan yang baik, yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.Sebagai modal dasar dalam penyelenggaraan urusan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di daerah ini.

“Komitmen untuk membangun kepemerintahan yang baik ini kemudian telah menjadi salah satu program prioritas daerah Sulut yang akan senantiasa diupayakan secara terus menerus melalui suatu langkah dan upaya yang nyata,” kata Wagub.

Kandouw menambahkan, pencegahan secara dini terhadap berbagai perilaku korupsi dengan mengefektifkan sistem pengawasan fungsional dan pengawasan melekat, pemberian sanksi administrasi bagi pegawai yang melakukan tindakan maladministrasi, koordinasi antar aparat hukum.

“Serta pemberian sanksi seauai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi aparat yang melakukan tindakan korupsi,” tegas Wagub.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut serta Pejabat di lingkup Pemprov Sulut serta Kabupaten dan Kota.

(ton)