Tomohon, Fajarmanado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon berkomitmen menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan antara pekerja atau buruh dengan perusahaan.
Untuk itulah, Pemkot kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Tentang Berbagai Peraturan Pelaksanaan Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja, Kelurahan Woloan Tomohon Barat, Jumat (28/04/2017).
Sosialisasi yang dilaksanakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tomohon dan dihadiri para pekerja dan pengusaha Kota Multy Dimensi ini, menghadirkan narasumber Dra Anisa Moerio, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Prov Sulut, Akademi Fakultas Hukum Unsrat Manado Dr Tommy Sumakul SH MH dan Kepala Unit BPJS Kesehatan Meisra Kaparang.
Kadisnaker Kota Tomohon, Jeane A Bolang SH mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai UU No 2 Tahun 2004 pengusaha dan pekerja.
“Dengan memahami UU No 2/2004 ini maka dalam mengelola usaha dan pelaksanaan pekerjaan akan tercipta suasana kerja yang kondusif, juga untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadlian,” katanya.
Bolang mengatakan, pihaknya sangat menaruh perhatian besar atas kondisifitas usaha dan kesejahteraan pekerja di wilayahnya. Untuk itu, dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2017, Senin (01/04/2017), pekan depan, akan dilaksanakan donor darah masal di kompleks Pasar Beriman Kota Tomohon.
Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman SE Ak saat membuka kegiatan sosialisasi itu, mengatakan, kehadiran para pekerja, pengusaha dan narasumber merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan tersendiri bagi Pemkot Tomohon.
Kehadiran para narasumber, menurut Eman, merupakan bentuk perhatian untuk membangun hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja sehingga apabila terjadi perselisihan dalam pengupahan biisa dicarikan solusi penyelesaian sesuai dengan roh dari hubungan industrial.
“Bila semua pihak memahami UU Nomor 2/2004 maka perselisihan dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan cepat, tepat, adil dan murah, karena UU tersebut khusus mengatur perundingan bipartit, arbitrase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah ketenagakerjaan,” katanya.
Eman menambahkan, UU/2 tahun 2004 khusus mengatur perundingan bipartite, abritase, konsiliasi dan mediasi untuk masalah perselisihan hubungan industrial, pengadilan khusus dalam lingkungan pengadilan negeri, berwenang memeriksa, mengadili, memutus perselisihan hubungan industrial.
“Dengan memahami hal ini maka penyelesaian masalah dengan bekerjasama dan para para pihak yang bersengketa diharapkan membangun hubungan yang terus berlanjut dengan baik melalui penyelesaian secara bipartite, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan mengutamakan win-win solution, tidak ada menang ataupun kalah,” kata Wali Kota dalam sambutan yang dibacakan Sekkot Ir Harod V Lolowang MSc.
(prokla)