Tondano, Fajarmanado.com – Setelah prosesnya sempat terkatung-katung karena terjadi sejumlah masalah di tingkat pusat, kini Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sementara diretribusikan ke daerah-daerah.
Kabupaten Minahasa pun sementara menunggu blangko tersebut tiba. Namun dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Minahasa Riviva Maringka, jumlah blangko yang akan disalurkan pusat, belum mampu mencukupi kebutuhan.
“Semua daerah termasuk Dukcapil Minahasa sudah ada jatah blanko KTP-el dari Kemendagri. Tapi jumlahnya masih terbatas. Saat ini proses distribusinya sementara diurus di Kemendagri,” ujar Maringka Rabu (19/4) tadi.
Untuk itu, Maringka meminta supaya masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el namun belum dicetak dalam tahap pertama ini, kiranya bersabar. Karena, pastinya akan dicetak namun dilakukan secara bertahap dengan menyesuaikan jumlah blanko yang diterima.
Ditambahkan Maringka, ada dua jenis data perekaman KTP-el. Yaitu data Print Ready Record (PRR) dan data Send For Embrovement (SFE). Data PRR, kata Maringka, merupakan data yang sudah siap untuk dicetak. Sementara data SFE belum bisa cetak karena sementara dalam proses pengiriman ke data pusat.
“Jadi untuk percetakan e-KTP ini kita prioritaskan data perekaman yang PRR karena data itu yang siap untuk dicetak. Sementara data SFE masih harus melalui proses sehingga belum memungkinkan untuk di cetak tahap pertama ini,” jelasnya.
Selain itu ada pula jenis data center yang kini sementara berproses di Kemendagri. Data tersebut kata Maringka, juga belum bisa dicetak karena sementara dalam proses. “Data center ini merupakan data biometik, contohnya ada penduduk yang melakukan pergantian KTP karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawin. Data seperti itu belum siap untuk dicetak,” sebutnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berupaya data PRR akan segera dicetak dan disampaikan kepada masyarakat yang bersangkutan. “Khusus bagi masyarakat perekam KTP-el yang belum bisa dicetak, nanti kita beri surat keterangan. Yang sudah ada surat keterangan namun jangka waktunya habis kita akan perpanjang sampai semua data siap dan jumlah blanko mencukupi,” pungkas Maringka.
(fis)

