Terkait wewenang BPN Kabupaten Bolmong, katanya, undang-undang sudah jelas mengatur. Kementerian memberikan izin dan BPN Kabupaten/kota setempat yang punya wewenang menerbitkan Sertifikat HGU, bukan izin.
“Kalau terkait ganti rugi, gugatannya salah tempat, bukan di PTUN. Intinya, dengan kejadian yang dialami klien kami, ini menjadi preseden buruk buat dunia investasi di Bolmong bahkan Propinsi Sulawesi Utara. Klien kami sebagai investor tidak mendapat jaminan dan kepastian hukum. Laporan kami ke Polres Bolmong atas tindak pidana yang dilakukan sekelompok orang, hingga kini tidak jelas proses hukumnya,” kunci Simanjuntak.
Diketahui, PT Malisya Sejahtera melakukan investasi miliaran rupiah di desa Tiberias, Poigar Bolmong sejak tahun 2001.
Namun tahun 2011 muncul sekelompok orang yang mengatasnamakan warga desa Tiberias melakukan gangguan dengan melakukan penyerobotan lahan dan pencurian hasil perkebunan PT. Malisya.
Hingga kini, laporan yang dilayangkan pihak perusahaan belum mendapat respon tindakan hukum selanjutnya.
Pekan lalu, ratusan warga desa Tiberias melakukan aksi demo di kantor Pemkab Bolmong menuntut di tangkapnya Abner cs yang sudah melakukan tindakan melawan hukum dan menimbulkan keresahan dengan menduduki lahan HGU milik PT. Malisya secara tidak sah dan melakukan intimidasi serta pengeroyokan terhadap warga yang bekerja di PT Malisya Sejahtera.
Warga juga menyerukan dukungan terhadap PT. Malisya Sejahtera untuk tetap beroperasional di Bolmong.
Menurut warga, kehadiran PT. Malisya di Poigar Bolmong, secara langsung telah membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Poigar dan masyarakat Bolmong umumnya.

