Inilah Surat Terbuka Buat Presiden RI Terkait Dugaan Ijasah Palsu Rektor Unima Berinisial JR

Bahwa tanpa ketiga hal tersebut Ijazah tidak dapat disetarakan, akan saya “Copot” Profesornya (Jabatan fungsional Guru Besar, bahkan bapak Menristekdikti menyatakan telah meyakini Ijazah yang bersangkutan “ASPAL” (Asli tapi Palsu).

Penggunaan Ijazah Palsu dan Penggunaan Jabatan Guru Besar (Profesor)oleh JR secara tidak sah (Jabatan Guru Besar diperoleh secara Tidak Sah, karena Ijazah Doktor Palsu belum disetarakan saat terbitnya SK Jabatan Guru Besar, diduga hasil nego-nego karena dekat dengan kekuasaan di REZIM lama Tahun 2010), bahwa sebagaimana Pasal 25 Ayat 4, Keputusan MENKOWASBANGPAN No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen, mewajibkan Guru Besar bergelar Doktor.

Kemenristekdikti diharapkan segera mengambil tindakan, karena menimbulkan keresahan terhadap Civitas Akademika, bahkan telah berdampak turunnya Minat Masyarakat untuk kuliah di UNIMA (Sebelumnya menerima sekurangnya 6000 mahasiswa baru, tapi ditahun 2016 ini mahasiswa yang mendaftar hanya 1300 orang).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *