Bitung, Fajarmanado.com – Wali Kota Bitung Maxmiliaan Jonas lomban menegaskan target PAD Rp103 Miliar Kota Bitung sepanjang tahun 2017i ni harus dicapai.
“Segala inovasi dan ide cemerlang harus dilaksanakan agar target itu terealisasi,” kata lomban dalam rapat Evaluasi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Btung, di Kantor Wali Kota, Senin (20/2).
Didampingi Wakil Wali Kota, Maurits Mantiri, Lomban mengatakan, rapat kali ini membahas berbagai masalah rencana tindak lanjut untuk menaikan PAD, juga berbagai inovasi untuk mencari peluang yang bisa menghasilkan PAD dalam rangka memenuhi capaian target yang telah ditentukan untuk tahun ini yang sebesar Rp 103 Miliar.
Lomban kemudian menegaskan pentingnya penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terhitung delapan hari dari sekarang di delapan kecamatan yang ada di Kota Bitung sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
“SPPT nantinya harus dianalisa aparat kecamatan dan kelurahan, apakah ada yang bermasalah atau tidak, jika nantinya ada yang bermasalah segera dikomunikasikan dengan instansi terkait untuk sesegera mungkin dicarikan solusinya, tapi jika tidak bermasalah bisa langsung disalurkan,” jelas Lomban.
Pada kesempatak itu, Wali Kota Lomban mengungkapkan kebijakannya memberikan keringanan atau dispensasi pajak bagi warga kurang mampu seiring dengan program pemerintah Kota Bitung yang senantiasan selalu berpihak bagi rakyat kecil terutama masyarakat kurang mampu.
“Ini nantinya akan diterapkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus bagi keluarga kurang mampu,” ujarnya.
Program ini, lanjut Lomban, landasannya adalah UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah pasal 79 yang menyatakan bahwa besraran Niali Jual Objek pajak (NJOP) diteteapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayah.
Lomban mengatakan, berkurangnya SPPT ini dapat mengurangi beban masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus melakukan penyesuaian pajak sesuai dengan UU No.1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah kota Bitung Ferdinand Tangkudung mengatakan, adapun realisasi PAD sampai saat ini per 16 Februari 2017 adalah Rp5.841.152.978 dari target 103 Miliar atau 5,67%.
(risma tofan)

