Amurang, Fajarmanado.com – Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah wajib diterapkan oleh perusahaan. Mirisnya, di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), masih banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban K3 tersebut.
Bahkan berdasarkan data, dari 345 perusahaan yang tercatat di Minsel, hanya bisa dihitung dengan jari perusahaan yang menerapkan kewajibannya terhadap keselamatan karyawan, seperti PT Cargill. Lainnya, belum atau tidak sama sekali.
‘’Selain itu, masih banyak perusahaan terkesan mengabaikan resiko kecelakaan kerja alias hanya mengeruk keuntungan. Sedangkan keselamatan pekerja di nomor duakan,’’ ujar pemerhati buruh Minsel, Freddy Rorimpandey, saat menghubungi Fajarmanado.com, Senin (13/2/2017).
Dikatakan Rorimpandey, jelas hal diatas menuai kecamatan warga. Karena memang, terlihat sekali bahwa perusahaan di Minsel hanya cari keuntungan. Sedangkan, bila ada kejadian justru perusahaan menolak memberi bantuan. Kalau pun ada, pasti bantuan sangat kecil.
Rorimpandey juga menjelaskan, seiring dengan adanya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan. Maka, harapannya, OPD yang dipimpin Drs Sony Maleke dan Ir Handry Novy Pusung segera mendata jumlah perusahaan di Minsel.
‘’Paling tidak, pendataan perusahaan agar mencari tahu soal fungsi K3 yang diterapkan ataupun tidak sama sekali. K3 sangat penting diterapkan, karena hal diatas ada UU-nya. Maka dari itu, apabila perusahaan di Minsel mengabaikannya, otomatis perusahaan harus mendapat sanksi tegas,’’jelasnya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hengky Kumaat, SE ditemui terpisah membenarkan hal diatas. ‘’Namun, untuk jelasnya hal diatas baru akan disampaikan kepada pimpinan. Memang, sejak akhir Januari 2017, pihaknya telah melakukan pendataan jumlah pasti perusahaan di Minsel. Begitupula, dari hasil pendataan perusahaan akan terlihat fungsi K3 disemua perusahaan,’’kata Kumaat.
Menurutnya, setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada disekitar tempat keja harus mendapat perlindungan atas kesehatan dan keselamatannya. ‘’Begitupula setiap alat yang dipakai sebagai sumber produksi dapat dipergunakan secara aman dan efisien,” tegas Kumaat.
Kumaat mengatakan, masalah ini akan disampaikan kepada pimpinan lebih dulu. ‘’Kami tak akan gegabah melakukan pendataan jumlah perusahaan. Tapi, aturan mengatakan hal tersebut wajib dilaksanakan,” pungkasnya.
(andries)

