Bawa Badik Kejar Target, Apong Diciduk Polisi Remboken

Remboken, Fajarmanado.con – Polisi Remboken, Minahasa, kembali diuji. Setelah aksi ‘baku tikang’ di Desa Leleko yang menyebabkan dua nyawa melayang pekan lalu, Minggu (5/2) tadi malam, aksi penganiaayaan dengan senjata tajam (Sajam) nyaris terjadi.  Apong pun diciduk polisi.

Peristiwa kriminal di Kecamatan Remboken kali ini terjadi di Desa Parepei. Aksi kejar-kejaran antarpemuda dengan Sajam jenis pisau badik berhasil digagalkan polisi Tim Anti Bandit (TAB) Polres Minahasa.

Polisi pun akhirnya menangkap AM alias Apong (17), remaja warga Timu Kecamatan Remboken saat mengejar dengan menggunakan Sajam para pemuda Desa Parepey, tadi malam.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan Fajarmanado.com menyebutkan, sekira pukul 18.00 Wita, saat anggota Polsek Remboken melakukan patroli di Desa Parepei mendapat informasi dari salah seorang kepala jaga desa tersebut kalau ada beberapa lelaki yang saling kejar menggunakan Sajam.

Satuan TAB pun langsung bergerak. Setibanya di lokasi, TAB mendapati ada tiga orang lelaki yang berlari cepat menuju arah mobil yang mereka tumpangi.

Saat ketiga lelaki tersebut semakin dekat, terlihat seorang lelaki yg paling belakang, yang belakangan diketahui berisial AM alias Apong mengejar sambil memegang pisau badik pada tangan kanannya. Dengan pisau terhunus, pria ini tampak semakin dekat jaraknya dengan dua pria di depannya.

Seketika itu juga, TAB Polsek Remboken  langsung menghentikan mobil dan turun serta memerintahkan ketiga lelaki tersebut berhenti.

Mengetahui petugas yang turun dari mobil adalah polisi, Apong pun berhenti dan berbalik dan berlari. Namun Apong berhasil dikejar dan menyerah sehingga diamankan petugas bersama barang bukti sebilah pisau badik.

Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK melalui Kabid Humas AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Ia mengungkapkan, setelah dilakukan  interogasi, Apong mengakui kalau pisau badik yang dimilikinya digunakan untuk menjaga diri.

“Menurut pengakuan Apong, pisau badik itu ia gunakan untuk menjaga diri,” ungkap Rohendi.

Di depan polisi tersangka mengaku pisau itu terpaksa digunakannya untuk mengancam Ciko karena mencegatnya saat melintas dengan menggunakan sepeda motor di Desa Parepei saat itu.

Rohendi mengatakan kini  Apong sudah diamankan di Mapolsek Remboken.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Remboken. Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tutup Rohendi

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *