Tomohon, Fajarmanado.com – Menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, DPRD Kota Tomohon membahas rencana penagihan ganti rugi (TGR) bersama Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) di Ruang Rapat Pemkot Tomohon, Senin (30/1/2017).
Pertemuan dipimpimpin Ketua DPRD Ir Miky Yunita Wenur didampingi Wakil Ketua Caroll JA. Senduk, SH, Ketua Komisi I Jimmy Mewengkang, dan Ketua Komisi III Ladys F. Turang. Sedangkan MPTGR diwakili Inspektur Kota Tomohon Joike Karouw sebagai Wakil Ketua MPTGR Kota Tomohon.
Dalam rapat tersebut, membahas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh MPTGR Pemkot dalam penyelesaian TGR yang ada, serta masalah ataupun kendala yang dihadapi oleh MPTGR dalam pelaksanaannya.
Ketua DPRD mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat BPK RI Perwakilan Sulut tentang TGR Pemkot Tomohon, sehingga sebagai lembaga legislatif yang salah satu tugasnya pengawasan terhadap eksekutif.
Pada hari yang sama juga, Komisi II DPRD Kota Tomohon melaksanakan Kunjungan Lapangan ke Dinas Pertanian Perikanan bertempat di Show Window Kota Tomohon. Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi Bpk Frets Keles, ST didampingi oleh Wakil Ketua Cherly Mantiri, dan anggota-anggota Harun Lululangi, Piet Pungus, dan Hudson Bogia.
Dalam kunjungan ini membahas tentang kelangkaan pupuk, kesiapan bunga untuk TIFF 2017 serta tindak lanjut kerja sama dengan Kota Minamiboso Jepang. Rombongan diterima langsung oleh Kadis Pertanian dan Perikanan bersama jajaran yang ada.
(prokla)

