Tondano, Fajarmanado.com – Pemkab Minahasa siap memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) pada tahun 2017 ini. Namun sesuai dana yang telah tersedia, hanya 40 desa yang bakal menggelar pesta demokrasi ini.
Kendati demikian, ada puluhan desa lagi yang masa jabatan hukum tua (Kumtua) mereka yang telah dan segera berakhir dalam waktu dekat. Karena itulah, Komisi I DPRD Minahasa menggelar dengar pendapat dengan menggundang Pemkab.
Acara pun digelar di Tuang Sidang Kantor DPRD Minahasa, Sasaran Tondano, Jumat (27/1/2017), dipimpin Ketua Komisi I Oklen Waleleng, SH, MH, sementara Pemkab diwakili Asisten I Dr Denny Mangala, didampingi para Camat.
Menjawab pertanyaan wakil rakyat, Denny Mangala mengakui ada wacana beberapa desa yang ingin melaksanakan Pilhut menggunakan dana swadaya.
Menurutnya, hal seperti itu tidak bisa dilaksanakan, karena Pemkab Minahasa menyatakan pelaksanaan Pilhut hanya menggunakan dana dari pemerintah dan berdasarkan daftar yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Tidak bisa desa melaksanakan Pilhut menggunakan dana swadaya dari masyarakat. Hal ini bisa menimbulkan kecemburuan. Hanya 40 desa yang ditetapkan Pemkab Minahasa yang bisa melaksanakan Pilhut tahun ini,” ujar Mangala.
Ia mengungkapkan, alokasi dana pelaksanaan Pilhut serentak gelombang kedua ini, telah ditetapkan sekitar Rp22 juta setiap desa pelaksana. Anggaran ini mengalami kenaikan karena ada item biaya pengamanan yang pada Pilhut sebelumnya tidak dianggarkan.
“Dalam waktu dekat kami akan mensosialisasikan daftar 40 desa yang akan melaksanakan Pilhut,” jelasnya.
Ia menambahkan, penentuan desa pelaksana Pilhut tahun ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan.
“Pemkab Minahasa memperhatikan berapa lama desa tersebut dipimpin oleh penjabat Kumtua. Selain itu permasalahan internal desa ikut menjadi pertimbangan dalam penentuan daftar desa pelaksana Pilhut,” kuncinya.
Pada kesempatan tersebut, Waleleng meminta supaya pemerintah kecamatan menjadi perwakilan Pemkab untuk terjun langsung mengawal jalanya Pilhut.
“Dengan adanya sharing dengar pendapat ini diharapkan, ada solusi dalam meminimalisir setiap pelangaran, dan kesalahan yang pernah terjadi pada beberapa kegiatan pilhut sebelumnya. Selain itu, pemerintah harus tegas dalam menindak pelanggaran serta mencegah terjadinya gesekan,” ujar Waleleng.
(fis)

