Jakarta, Fajarmanado.com – Otto Hasibuan menyatakan prihatin dan kesal atas sikap Majelis Hakim kasus Kopi Bersianida saat membacakan memori putusan sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/10 petang tadi.
Otto menilai vonis 20 tahun penjara terhadap kliennya, Jessica Kumala Wongso sangat tidak adil dan berpihak. Hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengabaikan bukti-bukti Penasehat Hukum (PH).
“Putusan majelis hakim ini tidak adil dan sangat berpihak,” katanya.
Terpidana Jessica Kumala Wongso, juga menyatakan hal yang sama ketika mendapat kesempatan pertama menanggapi vonis 20 tahun penjara terhadap dirinya.
“Pak majelis hakim yang mulia, putusan ini sangat tidak adil dan berpihak,” ujar gadis 27 tahun, yang dalam sidang putusan selang empat jam tadi tidak mengenakan lagi kaca mata ini.
Didampingi tim pengacaranya, Otto kemudian menyatakan kecewa dengan sikap majelis hakim yang justru ikut menyerang profesi advokad dalam memori putusannya.
“Terus terang saya kecewa dengan majelis hakim, sama saja dengan jaksa kenapa harus menyerang profesi advokad,” ujarnya agak terbata ketika menangggapi vonis majelis hakim yang diketua Kisworo dengan anggota PT Hutapea dan Binsar Gultom.
Otto pun, setelah berembuk dengan terpidana Jessica dan tim pengacara, juga menyatakan akan naik banding. “Yang mulia majelis hakin, kami naik banding,” tandasnya.
Pengacara kondang ini menilai bahwa dalam memori putusan, bukan hanya bukti-bukti dan keterangan saksi pihaknya yang diabaikan majelis hakim tetapi juga beberapa bukti dari JPU.
“Ini tidak benar, mengapa majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi kami, bahkan bukti BB-4 dari jaksa pun diabaikan. Ini kan tidak benar,” katanya kepada wartawan usai sidang putusan.
Otto meyakini jika hakim menggunakan bukti nomor empat tersebut Jessica pasti bebas. “Bukti itu dari jaksa, tapi kalau digunakan, Jessica pasti bebas, kan karena bukti BB-4 ini dalam tubuh korban negatif sianida. Ada apa ini,” ujarnya.
Otto mengungkapkan tidak mempersoalkan Jessica dihukum mati sekalipun asalkan majelis hakim benar-benar bertindak arif dan bijaksana. Jangan ada pengabaian satu barang bukti pun.
Majelis hakim, lanjut dia, akan arif dan bijaksana apabila semua bukti dan fakta persidangan harus dijelaskan kenapa tidak dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Asalkan ada penjelasannya, bagi kami tidak masalah kalau hakim menganggap itu tidak perlu. Kan, hakim yang berkewenangan, bukan kami,” kata Otto lagi.
Ada 84 fakta persidangan yang diungkap majelis hakim dalam 24 dari 31 kali sidang kasus kematian Wawan Mirna Salihin yang digelar sejak 15 Juni 2016 ini.
Fakta persidangan tersebut, selain barang bukti yang disodorkan JPU, juga diungkap oleh 24 saksi dan 11 saksi ahli JPU. Sementara pihak PH menghadirkan 3 saksi dan 13 saksi ahli.
Dalam memori putusan, majelis hakim menilai terpidana Jessica secara menyakinkan telah memenuhi empat unsur dakwaan JPU sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan motif cemburu dan sakit hati terhadap korban Mirna.
(ely)

