Kepala DIknas Sulut A.G. Kawatu
Kepala DIknas Sulut A.G. Kawatu

Porajow Langkahi Provinsi Copot Kepsek

 Ratahan, Fajarmanado.com- Pencopotan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Ratahan, Notji Ohy oleh Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Olahraga (Dikpora)Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra)Ir Dennij Porajow, dinyatakan telah menyalahi aturan.

Walaupun niat pencopotan Kepala SMKN 1 Ratahan itu sudah tepat, karena diduga Kepala Sekolah (Kepsek)tersebut telah melakukan Pungutan liar (Pungli)namun pencopotan tersebut telah menyalahi kewenangan.

Sebab pasca pengalihan SMA dan SMK awal Oktober yang lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov)secara resmi memiliki kewenangan penuh untuk mengatur personil maupun sarana prasarana dari SMA dan SMK. Tetapi pasca pengalihan tersebut ada saja Kadis yang tidak peka dan tetap menyalahi aturan yang sudah diatur pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Disdiknas), Sulut Asiano Gammy Kawatu MSi, ketika diwawancarai sejumlah wartawan mengenai masalah ini, mengakui bahwa oknum Kadis tersebut sudah mengkonfirmasikan masalah tersebut ke Disdiknas.

“Kadis Dikpora Mitra Ir Dennij Porajow sudah melakukan konfirmasi ke kami, dan dirinya sudah mengakui kekeliruannya karena sudah melakukan sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya,” beber Kawatu. (25/10)

Tetapi Kawatu menegaskan, bahwa pihaknya akan mempertimbangkan dan memperhatikan dengan seksama terkait jenis kebijakan yang diambil. ketika pencopotan Kepsek yang dilakukan oleh Kadis Dikpora mengunakan nota dinas maka kebijakannya tersebut, sangat keliru.

“Jika kadis bersangkutan mencopot kepsek dengan nota dinas maka itu keliru,” ujar Kawatu.

Oleh karenanya pihaknya langsung bergerak cepat terkait mengantisipasi efek dari pencopotan Kepsek tersebut.

“Saya sudah mengatakan kebijakan tersebut harus langsung itu diikuti surat resmi dan nanti akan dilaporkan ke pimpinan yang lebih tinggi. Dan saat ini saya sudah menyurat ke Badan Kepegawaian Negara terkait SK yang dikeluarkan Kadis Dikpora Mitra itu,” terangnya.

(aji)