Amurang, Fajarmanado.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) dikabarkan belum bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Jangankan swadaya, pengurusan sertifikat tanah program nasional (Prona) pun dikabarkan masih dikenakan biaya pungutan.
“Dana yang ditagih itu kabarnya untuk biaya ukur, transportasi dan konsumsi petugas BPN,” kata sumber warga desa yang enggan disebutkan jati dirinya.
Uang tersebut, diakuinya bukan diminta dan diterima langsung oleh oknum pegawai BPN tetap oleh pemerintah desa. “Karena hanya ratusan ribu, tanpa banyak tanya langsung kami serahkan,” ujarnya.
Nilai yang diminta itu, lanjutnya, jauh lebih kecil dengan mengurus sertifikat secara swadaya atau perorangan, yang mencapai jutaan rupiah per bidang.
“Kalau perorangan atau swadaya, biaya yang diminta sampai jutaan rupiah. Bayangkan, setiap meja yang dilalui harus menyetor ratusan ribu, mulai dari meja mendaftaran sampai pengukuran, Belum lagi biaya blangko dan cetak sertifikat,” ujar sumber lain.
Sumber lain mengungkapkan pengalamannya mengurus penerbitan sertifikat perorangan. Setiap tahapan administrasi yang dilalui harus mengeluarkan biaya. “Kalau tidak, jangan harap berkas akan berpindah ke meja lain,” katanya.
Yang paling menjengkelkan, lanjut dia, saat memasuki proses kelengkapan administrasi. “Macam-macam yang mereka minta, eh ternyata tujuannya hanya satu, yaitu uang pelicin<” ujarnya.
Kepala Kantor BPN Minsel, Tjatur Wahyoedi, SE saat dikonfirmasi langsung memberikan bantahan.
‘’Wah! Siapa bilang ada tarifnya.Atau dalam bentuk harga lainnya.Terus terang, untuk pembuatan sertifikat prona tidak ada bayarannya alias gratis. Biaya pengukuran sekali pun tetap gratis. Gratis semua,’’ tegasnya.
Jatur selanjutnya mengharapkan agar peserta sertifikat prona yang dimintai biaya untuk datang melaporkan oknum pengawai BPN yang berani melakukan pungli.
“Kalau ada permintaan dari oknum pemerintah desa atau kelurahan, itu bukan urusan kami. Bisa jadi sesuai Perdes atau Surat Keputusan Lurah, tapi penggunaan dananya harus jelas,” ujarnya.
Tjatur menyatakan telah mewanti-wanti para stafnya untuk tidak melakukan pungli. Di kantornya pun telah ditempalkan himbauan untuk tidak melalui calo dan daftar biaya pengurusan sertifikat.
“Jauh sebelum instruksi Pak Presiden Jokowi itu sudah kami pampang, tapi sayangnya belum ada satu orang pun yang datang menemui saya melaporkan praktik pungli seperti itu,” katanya ketus.

