Airmadidi, Fajarmanado.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung menggelar sosialisasi amnesty pajak di atrium Pemkab Minut, Kamis (8/9).
Wabup Minut Ir Joppie Lengkong ketika membuka sosialisasi tersebut menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Minut untuk menjadi pioner dan menjadi ipanutan sebagai warga negara yang taat dan rajin membayar pajak.
“Kita wajib melaporkan seluruh harta kekayaan dan membayar pajak negara. Tahun ini Minut kena imbas dimana anggaran kita dipotong pusat karena penghematan anggaran. Saya pikir salah satu penyebabnya adalah masih banyak masyarakat termasuk pejabat yang tidak membayar pajak,” ujar Lengkong.
Account Representative KKP Bitung, Saiful Agung dalam materinya menjelaskan beberapa keuntungan bagi wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty ini karena merupakan kebijakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang.
Menurutnya, apabila wajib pajak menyetor kewajiban pajak harta kekayaan yang dimiliki, misalnya, meski ada tunggakan maka pajak terhutang tersebut tidak dikenakan sanksi biaya.
Banyak masyarakat, katanya, sadar atau tidak telah menunggak pajak. Misalnya saja, mobil atau sepeda motor yang sebetulnya telah dibelinya sejak beberapa tahun lalu, namu tidak langsung dibalik nama, maka akan diketahui jika telah menunggakpajak . Nah, apabila diurus dan disetor pada tahun ini maka pajak yang terhutang itu praktis dibebaskan.
“Jadi amnesti pajalk ini akan menguntungkan wajib pajak apabila diproses pada tahun ini juga. Jika tidak, maka pajak yang terhutang itu akan diperhitungkan apaila nanti diurus atau diproses ketika kebijakan amnersti pajak ini telah berakhir lebih dulu,” paparnya.
“Wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty, akan mendapat pembebasan PPh untuk balik nama harta tambahan,” jelas Agung.
Sosialisasi ini turut dihadiri Plh KPP Pratama Bitung Hisbullah, Sekda Minut Ir Sandra Moniaga MSi, jajaran eselon II dan III Pemkab Minut serta sejumlah petinggi KPP Pratama Bitung.
(van)

