Jadi Kewenangan Pemprov, Wantania: Izin Pertambangan Akan Diperketat

Manado, Fajarmanado.com – Kewenangkan Pemerintah Provinsi semakin diperluas dengan terbit dan berlakunya UU nomor  23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Pada pasal 14 ayat 1, antara lain, dinyatakan bahwa urusan pemerintah bidang kehutanan, kelautan serta energi dan sumber daya mineral lintas kabupaten kota menjadi kewenangan Gubernur,” kata Kaban BKPM Sulut, Lynda Wantania kepada wartawan di Manado, Selasa (30/8).

Karena itulah, Wantania mengatakan, kewenangan penetapan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) dan IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang kawasannya berada di lintas kabupaten kota, sebagaimana diusulkan oleh perusahaan PMDN, adalah, menjadi kewenangan Gubernur.

Wantania menjelaskan, dengan diberlakukannya undang – undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tersebut maka kabupaten kota harus menyerahkan kewenangan penetapan WIUP dan IUP kepada Gubernur.

“Tapi sampai saat ini terdapat beberapa kabupaten kota yang belum menyerahkan kewenangan  penetapan izin ini ke pemerintah provinsi, makanya pemerintah provinsi akan melakukan evaluasi secara ketat apakah benar benar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau tidak,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, dari data yang ada, sekira 50 perusahaan tambang (emas, pasir besi , batuan, nikel, mangan ) yang ada di kabupaten kota di Provinsi Sulut yang dalam kondisi aktif namun Izin Usaha Pertambangan (IUP)nya segera berakhir sekitar akhir tahun 2016 ini.

“Kemungkinan akan dilakukan lelang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah jika masa izin sudah berakhir dan tidak ada perpanjangan dan jika izin perpanjangan di lakukan maka pemerintah tetap akan melakukan evaluasi ketat terutama terkait dengan Lingkungan Hidup, pemanfaatan tenaga kerja, CSR dan lain-lain,” terangnya.

(aji).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *