Aturan Baru SIM C Bakal Batasi Anak SMA Bawa Motor

JAKARTA, FAJARMANADO.com — Kepolisian RI melaui Kors Lalu Lintas (Korlantas) tengah menggodok rencana aturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Para pengendara sepeda motor akan diatur SIM-nya sesuai dengan kapasitas silinder mesin.

Mekanisme penggolongan SIM ini masih menggunakan SIM C sebagai dasar. Pemilik SIM C baru bisa memiliki SIM C1 dan C2 setelah mengikuti ujian teori dan praktek. Bagaimana dengan biayanya?

“Biayanya masih dibahas di Kementerian Keuangan untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan kita sedang menunggu keputusan itu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Condro Kirono di Jakarta Pusat, baru-baru.

Condro menambahkan, untuk membuat SIM C baru biayanya tidak berubah, yakni Rp 100.000, dan perpanjang Rp 75.000. Namun, nantinya pembuatan SIM C1 dan C2 akan sedikit lebih mahal, tapi belum diketahui berapa biaya pasti.

“Kita tunggu saja hasil keputusan dari Kementerian Keuangan. Tapi pembuatan SIM C baru tidak akan ada perubahan biaya, tetap Rp 100.000,” kata Condro.

Wacana pengelompokan SIM C berdasarkan kapasitas silinder mesin secara tidak langsung akan membatasi pengguna motor gede. Pengelompokan SIM C tersebut dinilai bakal mempersulit siswa SMA untuk memperoleh surat izin mengemudikan motor gede (moge).

Ke depannya, SIM untuk pengendara sepeda motor akan digolongkan menjadi tiga, yakni SIM C yang menjadi dasar untuk mengendarai sepeda motor hingga 250 cc, kemudian SIM C1 untuk motor 250 cc– 500 cc, dan SIM C2 untuk pengendara motor di atas 500 cc.

Untuk memperoleh SIM C1 dan C2, pengguna sepeda motor wajib memiliki SIM C terlebih dahulu. Setelah itu, mereka harus mengikuti uji kompetensi yang disesuaikan dengan kapasitas sepeda motornya.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, seseorang dinyatakan kompeten mengendarai sepeda motor sebenarnya tidak dilihat berdasarkan latar belakang pendidikan.

Namun, menurut dia, perlu dipahami bahwa siapa pun yang menjadi pemohon SIM wajib memiliki ilmu berkendara dengan benar
Atas dasar itu, Marcell menilai perlunya penetapan tenggang waktu kepemilikan SIM C jika pengelompokan ini nanti diberlakukan.

Misalnya, pengemudi wajib memegang SIM C selama dua tahun sebelum bisa memohon SIM C1 atau C2.

Dua tahun pertama adalah adaptasi dengan jalan. Dalam periode ini, biasanya banyak kecelakaan, bahkan sampai pada taraf fatal.

“Setelah itu, dia bisa memilah dan mengontrol emosi. Jangan sampai sepeda motor besar sudah dikasih ke anak SMA,” ujar Marcell.

Ia menilai, pemohon SIM baru, terutama yang masih SMA, cenderung masih labil secara emosional.
“Secara kemampuan kognitif (persepsi) dan assertive (kemampuan berkomunikasi) mereka belum dapat. Masih labil, jadi sering terbawa perasaan,” sambung Marcell.

Dia menilai, pengelompokan SIM C ini bisa mengurangi angka kecelakaan dan mendukung keselamatan berkendara, bila dipahami dari pandangan ini.

Meski begitu, menurut Marcell, keruwetan masalah lalu lintas Indonesia, terutama di kota besar, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penggolongan SIM C.

(kpc/her)