Aktivitas Galian C PT SKJ di Tateli Dihentikan Sementara

MANADO, FAJARMANADO.com — Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Drs. Sanny Parengkuan, MAP menyatakan pihaknya telah menghentikan sementara aktivitas pertambangan galian golongan C yang dikelola PT Sederhana Karya Jaya (SKJ) di Desa Tateli, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.

Menurut Parengkuan, penghentian sementara aktivitas pertambangan tersebut  sekaligus menjawab tuntutan warga Tateli yang melakukan aksi penolakan aktivitas pertambang batu itu beberapa waktu lalu.

“Penghentian aktivitas sementara pertambangan ini, sesuai hasil rapat bersama yang dihadiri BLH, Biro SDA, Biro Hukum, dan Dinas ESDM Sulut, serta pihak SKJ,” ujar Parengkuan kepada wartawan, Senin (7/12/2015)

Menurutnya, sikap pihak ini diambil karena kewenangan ijin pertambangan  menjadi berada pada pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur yang merupakan wakil pemerintah pusat di daerah,bukan menjadi urusan kabupaten dan kota.

Mengenai kemugkinan sikap pemprov terhadap status izin PT SKJ tersebut, kemungkinan besar akan ditingkatkan menjadi permanen. “Kami sementara mengkaji untuk merampungkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulut, untuk pemberhentian secara permanen aktivitas pertambangan galian C tersebut,” ujar mantan Kadis Koperasi dan UKM Sulut ini.

Izin tambang batu di Minahasa sebagian besar berada di Desa Tateli Kecamatan Pineleng. Aktivitas dari beberapa dari sekitar 12 perusahaan tambang berizin tersebut, selain telah mengancam keseimbangan ekosistem, termasuk mengancam kerusakan lingkungan yang memiliki sumber-sumber mataair di wilayah tersebut.

(hendry rambet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *