KPK Tuntut Barnabas Suebu 7,5 Tahun

 

JAKARTA, FAJARMANADO.com—Bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu dituntut Jaksa pada KPK dengan hukuman pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta dan subsidair 6 bulan kurungan penjara. Barnabas diyakini Jaksa terlibat korupsi pengadaan pembuatan Detail Engineering Design (DED) PLTA sungai Urumuka dan sungai Mamberamo.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Barnabas Suebu berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Agus Prasetya dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/11/2015).

Menurut Jaksa, Barnabas terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan jaksa terhadap Barnabas dalam dakwaan kedua.

Selain itu, jaksa juga meminta agar hakim membebani Barnabas membayar uang pengganti sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan yaitu Barnabas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan yaitu bahwa Barnabas belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan sudah berusia 69 tahun.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut Barnabas selaku gubernur Papua telah ikut campur dalam proses pengadaan kegiatan DED Sentani dan panitia dengan cara meminta bantuan La Musi Didi untuk mencari tenaga ahli yang mampu mengerjakan kegiatan dimaksud padahal La Musi Didi adalah direktur utama PT KPIJ yang merupakan perusahaan milik Barnabas.

Barnabas juga mengarahkan Toto Purwanto selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua agar pekerjaan DED Paniai dan Sentai dikerjakan oleh PT KPIJ.

Demikian juga untuk pekerjaan Urumuka dan Memberamo, Barnabas telah mengarahkan Jannes Johan Karubaba agar kegiatan dimaksud dikerjakan oleh PT Indra Karya dan KPIJ.

Bahkan Barnabas meminta agar DIstamben hanya sebagai juru bayar saja dan menyerahkan teknis pelaksann sepenuhnya kepada PT Indra Karya.

(dtc/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *