Manado, Fajarmanado.com–Sebuah unit mobil dump truk putih DB 893X LH bermuatan tujuh buah drum berukuran besar, terciduk sedang antri di SPBU Tateli saat melakukan pengisian Solar Bersubsidi, Rabu, 7 Mei 2025, siang hari.
Diduga kuat dump truk putih ini milik oknum Polisi Polda Sulut berinisial RT yang juga disebut-sebut menggeluti bisnis BBM jenis solar bersubsidi secara ilegal.
Informasi yang dirangkum wartawan menyebuutkan, oknum polisi berinisial RT ini diduga menggunakan drum druk untul mengangkut solar subsidi dalam volume yang besar.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan melakukan pengisian berulang di SPBU menggunakan mobil dump truck warna putih. Solar tersebut diduga kemudian disalurkan ke pihak lain dengan harga lebih tinggi.

Diketahui bersama, RT pernah didapati dan ditahan bersama babuk (barang bukti) di Polda Sulut sekira bulan Desember 2024. Akan tetapi babuk yang pada armada dump truck tersebut diam-diam dilepas atau tidak berada lagi di halaman Mapolda Sulut.
Padahal, sanksinya Pidana Hukuman penyalahgunaan BBM Ilegal berupa kurungan badan enam tahun penjara dan denda Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah), sebagaimana amanat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Lain halnya sanksi buat Anggota Kepolisian apabila melakukan tindakan yang melanggar hukum, diserahkan saja kepada Institusi Polri untuk memberikan hukuman karena telah mempermalukan Satuan Institusinya.

Untuk itu, masyarakat yang merasa telah dirugikan oleh perbuatan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial RT meminta Kapolda Sulut Irjen Pol. Roycke Harry Langie untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami merasa dirugikan karena antri berjam-jam di SPBU Tateli untuk membeli Solar Bersubsidi. Karena ulah dari kendaraan Dump truk warna putih yang mengisi Solar Bersubsidi kurang lebih sebanyak 1.000 Liter di SPBU Tateli,” ucap salah satu sopir yang antri di SPBU Tateli.
[Lukhy/David]

