Manado, Fajarmanado.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan stakeholder pendidikan, terutama guru untuk tidak menerima uang terima kasih dari wali siswa saat penyerahan rapor.
Uang yang diklaim sebagai bentuk terima kasih tersebut sejatinya termasuk dalam kategori gratifikasi, bukan sekadar rezeki atau bentuk penghargaan.
Warning KPK RI tersebut disampaikan oleh Deputi Pendidikan dan Peranserta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 2 Mei 2025, pekan lalu.
Wawan menegaskan bahwa penting untuk membedakan antara rezeki yang sah dengan gratifikasi yang dilarang secara hukum.
Dalam konteks ini, hadiah yang diterima guru dari orang tua murid pada momen kenaikan kelas tergolong gratifikasi karena menyangkut relasi jabatan dan potensi konflik kepentingan.
KPK mengingatkan hal tersebut mengacu pada temuan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dilakukan oleh KPK.
Survei ini, lanjut Wawan, menunjukkan bahwa praktik pemberian hadiah kepada guru masih dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan bahkan cenderung difasilitasi oleh pihak sekolah.
Padahal, katanya, secara aturan, hal tersebut dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang, membentuk relasi tidak sehat antara guru dan murid, dan mengikis nilai-nilai integritas dalam dunia pendidikan.
Termasuk Gratifikasi
Apa saja yang termasuk gratifikasi, Wawan menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya, yang diterima oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam kaitan dengan jabatannya.
Meski berniat sebagai ucapan terima kasih, hadiah kepada guru tetap termasuk gratifikasi apabila berkaitan dengan jabatan dan memiliki potensi mempengaruhi keputusan atau perlakuan guru terhadap murid.
Dengan kata lain, pemberian hadiah dalam konteks hubungan formal antara guru dan murid dapat menimbulkan bias, ketimpangan perlakuan, bahkan potensi suap terselubung.
“Di sinilah pentingnya literasi hukum dan etika dalam pendidikan, bukan hanya bagi guru dan orang tua, tetapi juga siswa,” demikian Wawan.
Tanggung Jawab Bersama
Ia menekankan bahwa tugas membasmi praktik gratifikasi bukan hanya tanggung jawab KPK, melainkan tanggung jawab semua pihak. Sekolah, orang tua, dan masyarakat harus mengambil bagian dalam upaya ini.
Terlebih, pendidikan nilai kejujuran dan antikorupsi dimulai dari keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak.
Praktik pemberian uang oleh orang tua siswa masih juga terus terjadi pada saat penyerahan rapor.
Pimpinan sekolah diduga sengaja memberi ruang kepada para guru wali kelas untuk menyerahkan rapor kepada siswa di dalam ruang kelas dan harus didampingi orang tua atau wali siswa.
Orang tua atau wali siswa dipangil ikut menghadap untuk memdengar menjelasan soal kemampuan akademik dan keberadaan kehadiran dan prilaku anak didik di sekolah.
Dalam kesempatan itu, tanpa diminta, nyaris semua orang tua atau wali menyisipkan uang sesuai kemampuan di bawah buku daftar hadir di atas meja guru ketika duduk berhadapan.
Pemandangan ini, dikabarkan telah biasa sejak zaman orde baru.
“Sama deng torang kasiang orang susah, ya biar sedikit baku iko jo. Kasiang tu anak,” demikian komentar senada sejumlah orang tua dan wali siswa di Provinsi Sulawesi Utara.
[**/res/heru]

