5 November, Batas Rekrut Anggota KPPS

5 November, Batas Rekrut Anggota KPPS

FAJARMANADO.com—Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional, yang di Kabupaten Minahasa hanya untuk Gubernur dan Wakil Gubernur  Sulawesi Utara (Sulut) semakin dekat. Untuk sukses tahapan pelaksanaan pemilihan 9 Desember 2015 mendatang, KPU Minahasa kini tengah melakukan rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS).

Ketua KPU Minahasa, Meidy Y Tinangon SSi MSi, mengatakan, pendaftaran anggota KPPS, sesuai tahapan nasional telah dibuka mulai 28 Oktober dan berakhir 5 November mendatang.  ‘’Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 3.976 orang untuk bertugas di 568 Tempat Pemungutan Suara (TPS),’’ ungkap Tinangon kepada wartawan di Kantor KPU Minahasa, Sasaran, Tondano, Selasa (3/11/2015).

Pendaftaran tersebut, katanya, dilakukan di setiap TPS yang tersebar pada 227 desa dan 43 kelurahan. ‘’siapa saja memiliki peluang untuk direkrut. Hanya saja, harus melengkapi seluruh berkas pendaftaran yang disyaratkan dan dimasukkan langsung ke PPS yang ada di masing-masing desa dan kelurahan,’’ sela Komisioner KPU Minahasa Devisi Sosialisasi, Kristoforus Ngantung SFils.

Sesuai ketentuan, syarat-syarat administrasi calon anggota KPPS kali ini, lanjutnya, adalah, berusia minimal 25 tahun terhitung pada 8 November 2015, pendidikan minimal SMA sederajat, bukan anggota atau pengurus Parpol, belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota KPPS.

“Yang dimaksud dua kali adalah dua kali berturut-turut dalam 2 periode Pemilu, yaitu 2005-2009 dan 2010-2014. Jadi jika setiap orang  yang  menjadi anggota KPPS di Pilgub 2010, Pilbup 2012 dan Pemilu 2014, terhitung  baru  satu kali periode,” jelas Ngantung. Waktu pendaftaran, kata dia, selang pukul 09.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita di Sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat.

(denny rondonuwu/*)