Minim Dana Desa, Kumtua Franky Sebut Masih Banyak Keluarga yang Belum Kebagian BLT
Kumtua Desa Kauneran Satu, Franky Keintjem

Minim Dana Desa, Kumtua Franky Sebut Masih Banyak Keluarga yang Belum Kebagian BLT

Sonder, Fajarmanado.com — Pemerintah melonggarkan persentasi penggunaan dana desa tahun 2020 untuk penanganan keluarga terdampak pandemi Covid 19.

Kebijakan terbaru perintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini disambut gembira Pemerintah Desa (Pemdes) Kauneran Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.

“Kami terlanjur memutuskan melalui Mudessus hanya menggunakan maksimal 25 pesen dari pagu dana desa,” kata Hukum Tua (Kumtua) Kauneran Satu, Franky Keintjem kepada Fajarmanado.com di Sonder, Kamis (28/5/2020).

Desa Kauneran Satu memperoleh pagu dana desa tahun 2020 sebesar Rp696 juta lebih, relatif minim dari kebanyakan desa di Kabupaten Minahasa.

Sesuai regulasi, hanya untuk 96 keluarga penerima manfaat (KPM) yang dapat disisihkan bagi Bantuan Langsung Tunas (BLT) Dana Desa atau 25 persen dari pagu Rp698 juta lebih dana desa.

“Ada 68 KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos di desa kami dan 96 KPM BLT Dana Desa,” ungkapnya.

Setelah dievaluasi bersama BPD, katanya, ternyata masih banyak total 458 kepala keluarga warga Desa Kauneran Satu yang terdampak pandemi Covid 19 belum terkaver dengan bantuan sosial pemerintah, BST dan BLT.

Kumtua Franky pun menyambut gembira atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

“Kalau begitu,  baguslah. Kami bisa melakukan Musdesus lagi untuk memutuskan pemberian BLT bagi keluarga yang layak tapi belum terkaver sebagai penerima BST dan BLT di desa kami,” ujarnya.

Selain memuat perpanjangan pemberian BLT dari tiga menjadi enam bulan atau sampai bulan September 2020, PMK nomor 50 tersebut diiringi pemberian kelonggaran kepada Pemdes untuk mengatur pemanfaatan dana desa untuk BLT. Tidak ada lagi batas maksimal.

Meski demikian, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan, perpanjangan BLT Dana Desa tersebut masih harus menunggu izin Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan aturan resmi tersebut bahwa BLT Dana Desa diperpanjang selama tiga bulan hingga September 2020.

Dalam beleid itu disebutkan, BLT Dana Desa diperpanjang hingga September 2020. Namun dalam periode Juli-September 2020, manfaat yang diterima berkurang menjadi hanya Rp 300.000 per KPM)per bulan, dari sebelumnya Rp 600.000 per KPM per bulan.

Abdul Halim mengatakan, PMK tersebut hanya sebagai persiapan regulasi saja. Sementara implementasinya masih menunggu izin Jokowi.

“Jadi untuk yang tiga bulan berikutnya, dengan alokasi Rp 300.000 per bulan belum diputuskan secara pasti. Jadi PMK lebih pada persiapan regulasi, belum tentu, implementasi sangat tergantung pada perkembangan situasi hari ini dan keputusan presiden,” kata Abdul Halim dalam video conference, Rabu (27/5/2020).

Kumtua Franky berharap Presiden Jokowi akan menyetujui regulasi bagi pemanfaatan Dana Desa bagi terdampak pandemi Covid 19.

“Ini tak lain untuk pemerataan pula bagi semua keluarga yang terdampak bencana non alam ini,” katanya.

Penulis: Maxi Heru