Sonder, Fajarmanado.com — Tanpa diduga, tiga dari 134 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Minahasa mundur atau menarik diri dari daftar nama penerima bantuan sosial (Bansos) pemerintah terdampak pandemi virus corona atau Covid 19.
Dua dari tiga warga yang menolak menerima BLT Dana Desa bernilai total Rp1,8 juta itu ternyata adalah Relawan Covid 19 Desa Kolongan Atas, satu lainnya janda yang mempunyai anak aparatur sipil negara (ASN).
Mereka adalah Ketua BPD Roy Legi, STh dan Wakil Ketua BPD Jotje Weley.
Ke duanya, dikenal pula sebagai tokoh agama. Roy Legi sebagai Gembala (Gbl) GPdI, sementara Jotje Weley adalah guru jemaat KGPM.
“Namanya saja relawan. Maka, ketika menjadi Tim Relawan Covid 19, tentu punya komitmen yang tulus dan sukarela membantu masyarakat yang terdampak pandemi virus corona,” komentar senada Roy Legi, STh dan Jootje Weley di Kolongan Atas, Kamis (14/5/2020).
Hukum Tua (Kumtua) Desa Kolongan Atas, Drs. Raramenusa Makagiansar mengaku kaget dengan pengunduran diri dari tiga penerima BLT tersebut baru terkuak saat pemasangan stiker, Rabu (13/5/2020).
Ketika Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) verifikasi dan validasi penerima BLT terdampak Covid 19 beberapa waktu lalu, Ketua dan Wakil Ketua BPD ini, katanya, memang sempat menolak dimasukkan dalam daftar KPM BLT Dana Desa. Namun, forum rapat kompak bersikukuh mempertahankan sikap mayoritas peserta rapat.
Roy Legi dan Jotje Weley akhirnya pasrah. Namun, pemasangan stiker BLT dijadikan ke dua tokoh agama dan tokoh masyarakat itu sebagai momen untuk mengundurkan diri.
“Sewaktu pemasangan stiker kemarin, mereka mengajak kami singgah istirahat sebentar di kantor desa. Tiba di kantor, mereka minta meterai. Saya curiga, makanya saya tidak berikan. Tapi mereka masing-masing mengambil kertas dan menulis surat pernyataan,” ungkapnya.
Surat pernyataan tidak bersedia menerima BLT itu, kemudian mereka serahkan kepada pemerintah desa (Pemdes) di depan rumah masing-masing.
“Padahal, sesungguhnya mereka berdua layak dan sah sebagai penerima manfaat BLT karena diputuskan melalui forum Musdesus verifikasi dan validasi penerima BLT terdampak ekonomi Covid 19,” komentarnya kepada Fajarmanado.com, siang tadi.
Pengurus BPD dan LPM yang terdampak ekonomi akibat pandemi corona virus, layak menjadi KPM Bansos Pemerintah karena tidak menerima pendapatan tetap bulanan dari pemerintah.
“Yang ada di desa hanya perangkat desa,” jelas Ram, sapaan familiar pria yang juga dikenal luas sebagai wartawan senior ini.
Dengan mundurnya tiga KPM BLT tersebut, akhirnya, Desa Kolongan Atas tercatat tinggal memiliki 131 KPM BLT Dana Desa, yang akan disalurkan tiga tahap sebesar Rp600 ribu perbulan, terhitung bulan April, Mei dan bulan Juni ini.
Dana BLT bernilai total Rp235.800.000 bersumber dari pagu Dana Desa tahun 2020 yang sebesar Rp864 juta lebih.
Kumtua Ram mengakui jumlah dana tersebut menempatkan Desa Kolongan Atas berada di urutan ke tiga terbanyak yang menyisihkan dan mendistribusikan BLT kepada warganya di Kecamatan Sonder, yang memiliki 19 desa, terbanyak di Kabupaten Minahasa.
Selain 131 penerima BLT, Desa Kolongan Atas memperoleh jatah 27 KPM Bantuan sosial Tunai (BST), 39 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan 52 KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jadi, total penerima Bansos pemerintah di desa kami sebenarnya mencapai 252, tapi karena ada tiga yang mundur jadi tinggal 249 keluarga,” jelas pria hobi sepak bola ini.
Penulis: Herly Umbas

