Ratahan, Fajarmanado.com.com – Kasus tindak Pidana pencurian kembali terjadi Wilayah kerja kepolisian Polsek Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Ironisnya pencurian diduga dilakukan oleh pelaku yang notabennya masih remaja usia belasan tahun. Pertama terjadi pada pertengahan Februari 2018, dilakukan lima orang remaja mencuri coklat di sebuah supermarket di Desa Tombatu.
Kedua pada Kamis (29/3/2018), diduga dua bocah remaja menjadi pelaku pencurian di sebuah warung di Desa Mundung Kecamatan Tombatu Timur.
“Untuk peristiwa terakhir diduga dilakukan oleh pelaku AY alias Yoel (12) dan KP alias Kevin, keduanya warga Desa Molompar atas Kecamatan Tombatu Timur, melakukan aksinya disebuah warung milik warga Kimberly Mandang di Desa Mundung,” jelas kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, Sabtu (31/3/2018) pekan lalu.
Menurut keterangan kapolsek peristiwa itu teradi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.30 wita. Dari keterangan pemilik warung dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kuat dugaan pelaku masuk kedalam warung melalui fentilasi jendela.
Dari keterangan para saksi, dilakukan pengembangan dan mengamankan pelaku serta barang bukti berupa uang tunai Rp 900 ribu, rokok dan pakaian satu karung.
Kedua pelaku diamankan di rumah rekan mereka di Desa Molompar Dua dan saat ini prlaku sudah ditahan di polsek Tombatu untuk keperluan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan keduanya tak kurang dari 1×24 pasca kejadian,” urai Kapolsek Wensy.
Kimberly Mandang, korban pencurian sangat menyesalkan para pelaku yang notabennya masih dibawah umur. “Peran serta orang tua sangat penting untuk membina dan memberi perhatian bagi kedua pelaku yang tercatat masih berstatur pelajar SMP,'” papar Mandang.
Dari informasi lainnya di Polsek Tombatu, dua pelaku ini sudah sering beraksi melakukan pencurian di tempat kejadian berbeda.
Penulis : Didi Gara

