Tomohon, Fajarmanado.com – Tim Resmob buru sergap (Buser) Polres Tomohon yang dipimpin Aipda Boby Rengkuan meringkus tersangka berinisial NF (22) alias Naf, Warga Kelurahan Lansot, Tomohon Selatan, tersangka pembunuh Melku Dendape, pria kelainan jiwa (orang gila) di simpang tiga Trafick Light, Selasa (23/8)
Skenario penangkapan tersangka begitu rapi. Polisi memanfaatkan bantuan mantan pacar tersangka Naf. Bermula mantan pacar tersangka menelpon, mengungkapkan keinginannya bertemu di sekitaran lokasi lampu merah Karombasan.
Tanpa curiga, tersangka muncul tapi tiba-tiba dirungkus polisi yang sudah lebih dulu berjaga-jaga di kawasan sekitarnya.
Ipda Johny Kreysen, Kepala Sub Bagian Humas Polres Tomohon menjelaskan, motif penganiayaan itu hanya karena NF geram atas ulah korban pada Minggu (21/8) sekitar pukul 04:00 Wita, dini hari yang tengah asyik menyanyi sendiri.
“Jadi tersangka merasa terganggu korban sudah dini hari menyanyi, dianggap membuat keributan,” ungkap Kreysen.
Menurutnya hal itu sebenarnya patut dimaklumi karena korban mengalami gangguan mental, sehingga terganggu akal sehatnya. “Jadi korban ini memang suka menyanyi, sebenarnya banyak yang sudah tahu, seperti itu tersangka,” ujarnya.
NF yang adalah remaja berusia 19 tahun dengan tubuh tinggi, dan berambut pirang, yang masih dalam pengaruh minuman keras, mengaku merasa terusik. Awalnya, sesuai pengakuan tersangka, niatnya hanya mengerjai korban. Uang milik korban diambil tersangka dan seorang rekannya.
Setelah mengambil barang korban, tersangka dan rekannya mengaku meninggalkan korban. Beberapa saat kemudian mereka kembali, dan menemukan korban masih asyik bernyanyi. NF pun memukuli korban dengan kayu, disusul hantaman batu di kepala.
“Ketika korban ditemukan petugas Linmas masih dalam keadaan hidup. Kemudian, dilarikan ke Rumah Sakit tapi nyawanya tak terselamatkan,” ungkap Kreysen.
(cha)

