BSG dan Kejari Minahasa Sepakat Gugat Debitur Kredit Macet
Parsaroan Simorangkir

BSG dan Kejari Minahasa Sepakat Gugat Debitur Kredit Macet

Tondano, Fajarmanado.com – Tanda awas bagi para nasabah Bank SulutGo (BSG) penunggak kredit macet, apalagi  yang dinilai sudah tidak ada niat baik untuk menyelesaikan kewajibanya. Pasalnya, pihak BSG telah sepakat dengan Kejari Minahasa untuk melakukan upaya litigasi atau gugatan perdata ke pengadilan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tatausaha Negara (Datun) Kejari Minahasa, Parsaroan Simorangkir. “Kita akan gugat secara bertahap. Untuk saat ini sudah ada 32 nama yang akan kita dahulukan. Mereka yang kita nilai sudah tidak lagi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan hutangnya di BSG,” ujar Simorangkir Senin (11/09/2017), siang tadi.

Simorangkir memorandum of understanding (MoU) tersebut sudah ditandatangani ke dua pihak. Tindak lanjutnya, lanjut dia, tinggal menunggu surat kuasa dari BSG untuk melakukan langkah-langkah hukum mulai dari peringatan sampai dengan gugatan di pengadilan. “Kalau surat kuasanya sudah ada akan segera kita tuntut di pengadilan secara perdata. Saat ini materi gugatanya sementara disusun dan akan segera rampung,” jelas Simorangkir.

Dikatakanya juga, uang kredit di BSG yang telah berhasil dipulihkan lewat upaya non litigasi, baru Rp410 juta. Sementara yang belum berhasil dipulihkan ada di angka Rp 3,8 Miliar.

“Kita akan terus berupaya supaya uang kredit yang disalurkan bisa dipulihkan. Tentu ada upaya-upaya khusus yang kita lakukan untuk mencapai hal tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Fiser Wakulu