Kakas, Fajarmanado.com – Timsus Kinakas Polsek Kakas dibawah pimpinan Aiptu R Mogelea bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka (Tsk) penganiayaan yang berinisial FR (30), yang tercatat sebagai warga Desa Touliang Kecamatan Kakas Barat.
FR ditangkap di rumahnya pada hari ini Kamis (270/7/2017). Saat ditangkap, FR tidak melakukan perlawanan. FR ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap lelaki Vian Karisoh alias Turis (20) yang juga adalah warga Desa Touliang.
Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebut bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Touliang Kecamatan Kakas Barat pada hari Minggu, (23/07/2017) bertepatan dengan hari pengucapan syukur Kabupaten Minahasa. Tepatnya di pekarangan rumah keluarga Wowor-Wongkar.
Menurut keterangan saksi yang bernama Hari dihadapan polisi, awalnya korban bersama dirinya serta beberapa orang saudaranya sedang duduk merayakan acara pengucapan syukur di pekarangan rumah keluarga Wowor-Wongkar.
Tiba-tiba pelaku datang. 15 menit kemudian, pelaku mengejar korban dengan menggunakan sebilah pisau. Saat sedang berlari, karena diduga sudah mabuk, korban terjatuh.
Pada kesempatan itulah pelaku menyerang korban dengan pisau. Akibat kejadian naas tersebut, korban yang sehari-harinya akrab disapa turis, mengalami luka tusuk dilengan kanan sehingga mengharuskannya dirawat intensif di Rumah Sakit Budi Setia Langowan.
Kapolres Minahasa, AKBP Syamaubair SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas AKP Hilman Rohendi membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dikatakannya, penangkapan FR berawal dari informasi di lapangan yang menerangkan kalau FR sedang berada di rumahnya. Begitu mendapat informasi, Timsus Kinakas Polsek Kakas langsung menuju ke rumah Tsk.
“Saat itu juga anggota timsus langsung masuk dan mengamankan Tsk. Saat melakukan penangkapan, Tsk tidak melakukan perlawanan. Kemudian Tsk langsung dibawa ke Mapolsek Kakas untuk proses sidik,” ujar Rohendi.
Penulis: Fiser Wakulu

