Manado, Fajarmanado.com – Selalu lantang dalam menyuarakan aspirasi, tapi ternyata tak selalu benar dalam perilaku. Sikap ini diduga kuat dilakukan salah satu oknum aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Manado.
ADD alias Fian, aktivis yang dikenal getol dan sempat tenar memfasilitasi demo pedagang pasar tradisional Manado di kantor Pemerintah Kota Manado dan kantor DPRD Kota Manado, Senin (15/05/2017) pekan lalu, diduga kuat melakukan pelanggaran hukum.
Ketua DPP LAKRI Sulut Moning Mamengko, SIP mensinyalir ADD alias Alfian atau Fian, pernah menggunakan ijazah yang diduga Asli tapi Palsu (Aspal) saat melamar pekerjaan di salahsatu sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kalau benar, ini sangat memalukan sekali dan mencoreng wibawa aktivis,” katanya kepada Fajarmanado.com di Manado, Senin (22/05/2017), pagi tadi.
Sementara itu, dokumen fotocopy ijazah yang diterima Fajarmanado.com, mengungkapkan, ijazah dikeluarkan dan ditandatangani Rektor Universitas Ratulangi dan Dekan Fakultas Ekonomi nomor : SE/S1/3967/2004 , tertulis nama Alfian Aldi Daini, NIM : 97062354, yang diberikan tanggal 24 Mei 2004.
Dekan Fakultas Ekonomi, Dr. Herman Karamoy, SE, Ak, MSi, CA dikonfirmasi, pada Senin (22/05) pagi tadi, melalui salah satu Kasubbagnya menjawab dengan memberikan surat klarifikasi nomor : 1588/UNI2.6.3/KM/2017 tanggal 13 April 2017.
Dalam surat dijelaskan, nama yang bersangkutan tidak ditemukan/bukan lulusan (alumni) dalam daftar lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi. Nomor dan keterangan lainnya yang tertera di Ijazah adalah atas nama Hendra Hendrik Tampi, NIM 97062354, jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan yang lulus tanggal 24 Mei 2004, sesuai dalam daftar alumni (buku 5) nomor urut 641.
LSM ini meminta agar pihak yang berwajib melakukan tindakan hukum atas perbuatan oknum pengguna Ijazah Aspal.


(mon)

