Oknum Ketua LSM Peras Kontraktor Catut Kejati Sulut dan Polda Sulut

Oknum Ketua LSM Peras Kontraktor Catut Kejati Sulut dan Polda Sulut

Manado, Fajarmanado.com — Seorang pria berinisial DHT, oknum ketua salah satu LSM di Sulawesi Utara (Sulut) diamankan oleh Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Talaud atas dugaan kasus pemerasan terhadap kontraktor bangunan, Jekli (43) di Pelabuhan Lirung Talaud.

Kronologisnya, sekitar bulan April 2017 pelaku menemui korban di Melonguane. Saat itu pelaku mengatakan jika ia adalah ketua salah satu LSM di bidang korupsi. Pelaku lalu menyampaikan kepada korban bahwa telah ada laporan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut terkait pembangunan SMA Bitunuris, yang ditangani korban sebagai kontraktornya.Saat korban menanyakan ada permasalahan apa, pelaku menjawab ada temuan dalam proyek pembangunan SMA tersebut.

Beberapa hari kemudian, korban dihubungi oleh seseorang dengan nomor telepon yang tak dikenalnya. Orang yang tak diketahui identitasnya ini mengaku sebagai tim dari Kejati Sulut. Dalam percakapan, si penelepon menanyakan tentang proyek pembangunan SMA Bitunuris.

Sang penelepon, yang diduga adalah tersangka DHT sendiri, lalu meminta uang kepada korban sebesar Rp 40 juta dengan alasan akan mengamankan kasus tersebut. Namun demikian, korban hanya sanggup memberi Rp 15 juta dan diterima tersangka.

Berselang seminggu kemudian, tersangka kembali meminta uang Rp 6 juta kepada korban dengan alasan untuk menemui dan ‘mengamankan’tim dari Kejati Sulut, tapi korban tidak memberikannya karena mengaku tidak punya uang.

Selanjutnya pada Sabtu (13/05/2017), tersangka menelepon korban kembali dan  meminta uang Rp 5 juta. Merasa terdesak, korban pun disanggupinya. Berselang empat hari kemudian, Rabu (17/05/2017), tersangka kembali menelepon korban. Namun kali ini dia mengaku sebagai Tim Tipikor Polda Sulut dan mengatakan telah menemukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan SMA Bitunuris serta SLBN 1 Talaud di Salibabu. Saat itu, tersangka, menurut korban, meminta uang Rp 10 juta. Kali ini, korban menyatakan tidak sanggup namun memberikan Rp 1juta.

Menyadari gelagat tersangka, korban mengaku curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Talaud. Berkat gerak cepat, Tim Satreskrim Polres Talaud yang beranggotakan 5 personel akhirnya berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Lirung, Kecamatan Lirung, Talaud.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, 2 hand phone, 2 kartu telepon dan kartu identitas LSM.
Kapolres Talaud, AKBP Hendra Sukaca membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Talaud untuk diperiksa,” ungkapnya, Sabtu (20/05/2017).

(ton)