Manado,Fajarmanado.com – Aksi pimpinan dan pengurus yayasan Nurul Yaqin yang mengambil alih kantor imam dan BTM masjid nurul yaqin mendapat tanggapan dari ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sulut Sya’ban Mauludin. Menurutnya tindakan tersebut melanggar aturan dan kewenangan sebagai nazir sebagaimana yang tertuang dalam amanat UU No. 41 tahun 2004.
Syaban Maulidin menjelaskan, tugas nadzir sebaigmana amanat UU no. 41 tahub 2004 pasal 11 adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan pertuntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas ke BWI setiap tahun.

“Jadi nadzir hanya mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, bukan memiliki. Aksi yang dilakukan nazir di Masjid Nurul Yaqin telah menjadi pembahasan kami di internal BWI Sulut dan informasinya telah kami teruskan ke BWI Pusat. Yang pasti permasalahan ini kami seriusi dan putuskan setelah anggota BWI bagian nazir kembali dari mekah usai melaksanakan ibadah haji.”kata Mauludin, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6).
Mauludin menuturkan, ada beberapa syarat nazir bisa diberhentikan yang diantaranya meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak melaksanakan tugas dan melakukan pelanggaran. Dalam permasalahan ini, kita akan bahas bersama apakah tindakan nazir yayasan nurul yaqin terpenuhi unsurnya melakukan pelanggaran aturan atau tidak. Yang pasti jika terbukti melanggar aturan atau kewenangannya sebagai nazir, BWI dapat memberhentikan nazir tersebut.
“Nazir tidak bisa semena – mena dalam pengambilan keputusan, harus berdasarkan kesepakatan dengan jamaah, karena kapasitasnya hanya sebatas pengelola dan memelihara tanah wakaf, bukan bertindak sebagai pemilik.”lugasnya.
Perlu diketahui bahwa objek wakaf sepenuhnya milik Allah yang dikelola oleh negara melalui Badan Wakaf Indonesia sehingga tanah yang sudah diwakafkan sepenuhnya tanggung jawab BWI untuk mengelola dan tidak bisa diwariskan kepada ahli waris.(***)

