Kawangkoan, Fajarmanado.com–Penunjukkan Kepala Pasar (Kapas) dari non aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Minahasa ikut memantik reaksi minor dari eks pegawai Kemendagri RI.
Drs Berty Mendur, yang puluhan tahun mengabdi sebagai PNS atau ASN di Kemendagri pengangkatan pimpinan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) tak hanya tak sesuai dengan aturan, tapi yang tak kalah penting soal pelanggaran etika.
“Terus terang saja, saya tidak tahu kalau ada aturan yang membolehkannya. Tapi, saya lebih melihat dari sudut pandang etika,” katanya kepada Fajarmanado.com di Kawangkoan, Rabu, 7 Mei 2025.
Berty yang saat itu juga berdiskusi dengan sejumlah tokoh masyarakat Kawangkoan raya, termasuk beberapa pensiunan pegawai negeri, menyatakan langkah pemerintahan pasangan bupati dan wakil bupati, Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD–Vasung tersebut jelas-jelas melanggar etika penempatan pegawai.
“Bagaimana kasihan perasaan ASN diperintah orang yang bukan pegawai. Apalagi hanya dikenal sopir pribadi,” ujarnya.
“Kalau anda-anda masih aktif, bagaimana perasaan kalian,” sambungnya sambil menatap satu persatu pensiunan ASN yang duduk ‘ngopi bareng’ di Toronata Cafe Kawangkoan, pagi tadi.
Seperti diketahui, Pemkab Minahasa menerbitkan nota dinas tanpa nomor dan cap tentang penunjukkan Plt Kapas Esa Waya Kawangkoan pada Senin, 31 Maret 2025.
Nota dinas yang diteken Asisten II Setdakab Minahasa, Dr Arody Tangkere, MAP itu menunjuk Alfredo Meruntu sebagai Plt Kapas Esa Waya menggantikan Meddy Moniung yang purna tugas atau pensiun sebagai ASN per tanggal 1 April 2025.
Sementara, ada dua ASN yang sudah bertahun-tahun ditugaskan di pasar potensial PAD ke tiga di Kabupaten Minahasa. Bahkan, beberapa THL di sana telah lulus seleksi PPPK.
Olehnya Berty mengatakan, kebijakan penunjukkan Plt Kapas yang bukan pegawai tersebut tidak tepat.
“Persoalan kan, selain ada ASN di sana, pasar-pasar di Minahasa masih di bawah koordinasi pemkab melalui SKPD. Kalau pengelolaan pasar sudah dialihkan dan ditangani BUMD, itu tidak perlu banyak dipersoalkan,” paparnya.
Meski demikian, penunjukkan pimpinannya, lanjut dia, tetap ada syarat-syarat. Seperti, kemampuan memimpin, manajerial dan administrasi.
“Saya kira, orang yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Pasar Kawangkoan itu, tidak punya semua itu. Saya dengar dia hanya sopir pribadi seorang pengusaha dan tidak ada pengalaman memimpin, manajerial dan administrasi,” tutur Berty.
Namun begitu, Berty yang juga Ketua Rukun Sosial Pinaesaan Talikuran Raya, Kawangkoan mengungkapkan telah mendengar bahwa Pemkab Minahasa segera melakukan koreksi atas nota dinas tersebut.
“Jadi, torang sabar jo dulu. Ato, torang temui Sekda selaku Ketua Baperjakat,” pintanya kepada antara lain mantan anggota DPRD Minahasa Ventje Mawuntu, Drs Eddy Ruata, Drs. Johnny Laloan, Deki Walangitan, Herly Umbas dan Adrie Masengi, yang tergabung dalam Forum LPM Kelurahan Kawangkoan raya.
[res/heru]

