Senator Stefanus Liow Serap 6 Poin Aspirasi Sulut untuk Penguatan MPR RI

Manado, Fajarmanado.com–Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP berjanji membawa setidaknya enam poin aspirasi dari warga Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk penguatan kewenangan MPR RI.

Hal tersebut terungkap ketika Senator Stefanus Liow menyerap Aspirasi Masyarakat (Asmas) bertemakan Penguatan Kewenangan MPR RI di Kota Manado, Selasa, 23 April 2025.

Acara yang berlangsung di Aula Kantor Perwakilan DPD RI Sulut, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala, itu dihadiri para tokoh agama dan tokoh masyatakat serta pemuda.

Tampak hadir dan aktif menanggapi dan memberi usul, antara lain, Drs. Jakried Maluenseng, MSc, Chevy Kauntu dari Forum Indonesia Muda Manado dan Dra. Roosje Kalangi, MSi, yang mantan Kaban Diklat Sulut dan Direktur IPDN Kampus Sulut di Tampusu, Minahasa.

Selain Senator Stefanus Liow, tampil juga sebagai narasumber pada diskusi yang dimoderatori oleh B.J Waleleng, SH tersebut, adalah Dr. Goinpeace Tumbel, SSos, MAP, MSi, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Manado (Unima) yang juga Ketua Program Doktor Program Studi Administrasi Publik Pasca Sarjana Unima.

Baca Juga :  Senator Stefanus Liow: BULD DPD RI Akan Usul Sederhanakan Prosedur Penetapan Masyarakat Adat

Menurut Waleleng, dari penyajian materi narasumber serta pandangan dan pendapat dari para peserta, maka dapat dicatat setidaknya ada enam poin kesimpulan utama.

1. Konstitusi merupakan fondasi utama sistem ketatanegaraan dan penjamin utama kedaulatan rakyat.

Oleh karena itu, setiap upaya perubahan terhadap UUD 1945 harus dilaksanakan secara hati-hati, terbuka, dan partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan bangsa secara luas, bukan pada kepentingan kelompok atau elite tertentu.

2. Mendorong agar wacana amandemen UUD 1945 dilaksanakan secara terbatas, tidak melebar ke arah perubahan fundamental sistem ketatanegaraan.

3. Menuntut agar proses amandemen dilakukan secara transparan, inklusif, dan melibatkan partisipasi luas dari berbagai elemen masyarakat, khususnya generasi muda dan kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga :  Senator SBANL Buka Pelatihan Perikanan di Kabupaten Kepulauan Sangihe

4. Menolak segala bentuk amandemen yang bertujuan mengembalikan dominasi politik masa lalu yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi

5. Mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa konstitusi adalah milik rakyat, bukan alat legitimasi kekuasaan.

6. Pemuda berkomitmen untuk terus mengawal proses demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusional yang telah diperjuangkan dengan susah payah oleh para pendahulu.

Amandemen bukan sekadar perubahan teks, melainkan pertaruhan masa depan negeri ini.

Senator Stefanus Liow mengapresiasi pandangan, pendapat dan masukan tersebut.

Ia berjanji akan membawa aspirasi dari Sulut ini ke DPD RI untuk selanjutnya diteruskan ke MPR RI. “Terima kasih atas semua masukannya demi NKRI lebih baik lagi,” ujar pria familiar yang juga Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI ini.

 

[**heru]

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *