Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyedot 16.400 Liter Solar Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polisi Tangkap 8 Tersangka Penyedot 16.400 Liter Solar Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Jakarta, Fajarmanado.com–Polisi mengungkap bisnis solar bersubsidi ilegal. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menangkap lima tersangka bersama 16.400 liter solar.

Barang bukti solar bersubsidi tersebut dibeli secara legal di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) namun dijual dengan harga lebih tinggi, tak lain untuk meraup keuntungan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Kami (telah) mengamankan tiga orang tersangka di Kabupaten Tuban dan lima orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

Para tersangka penyedot solar bersubsidi yang dipasarkan secara ilegal tersebut adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

Brigjen Pol Nunung memaparkan bahwa penyidik Bareskrim memulai penyelidikan kasus ini pada 26 Februari 2025 setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut.

Dalam waktu singkat, katanya, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan. Sebanyak 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” jelasnya.

Modus Operandi

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka agak relatif beda tapi tujuannya sama.

Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar. Caranya, memanfaatkan beberapa barcode yang disimpan di handphone milik satu tersangka.

Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

“Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

Atas perbuatannya, para tersangka yang sudah ditahan itu dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Dalam kasus ini, menurutnya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung.

Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.

 

[**heru]