Jakarta, Fajarmanado.com–Kendati modus peredaran narkoba dinilai semakin canggih, namun Polri berhasil mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkotika hanya dalam tempo dua bulan di awal tahun 2025 ini.
Dalam operasi yang berlangsung selang Januari sampai 27 Februari tersebut, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 9.586 tersangka dan mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 4.171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur pasokan hingga pemberantasan di sisi permintaan. Kami berkomitmen untuk terus berkomitmen melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip TBNews Polda Sulut, Kamis, 6 Maret 2025.
Total 4,171 ton narkotika yang diamankan, katanya, terdiri dari, Sabu 1,28 ton, Ekstasi 138.783 kg (346.959 butir), Ganja 493 kg, Kokain 3,4 kg, Tembakau Gorila (sintetis)1,6 ton dan Obat keras seberat 659.917 kg (2.199.726 butir.
Sebagian besar barang bukti ini telah dirusak, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
“Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba,” ujarnya.
“Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” sambung Komjen Pol. Wahyu Widada.
Dalam operasi ini, lanjut dia, Bareskrim Polri juga mengungkap jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan 4 warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Modus Semakin Canggih
Ia juga membeber beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku yang tertangkap tersebut.
Pertama, pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
Kedua, penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
Ketiga, pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
Dan keempat adalah pembuatan laboratorium rahasia di perumahan mewah dengan keamanan ketat.
“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ungkap Komjen Pol. Wahyu Widada.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta.
Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.
Ia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah amanat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pintanya.
Dengan keberhasilan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam pemberantasan perang narkoba melalui langkah-langkah pencegahan, penegakan hukum yang tegas serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dan lembaga terkait.
[**heru]

