Jakarta,Fajarmanado.com – Bawaslu Minahasa Utara menghadiri sidang putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/2).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Minut, Simon Awuy mengatakah, kehadirannya di Mahakamah Konstitusi untuk mendengarkan putusan majelis hakim terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB.

“Apapun yang nantinya yang diputuskan, kita harus hormati karena putusan MK bersifat final and binding.”kata Awuy.


Ia menambahkan, putusan MK ini nantinya akan menentukan apakah gugatan pemohon diterima atau ditolak. Jika diterima maka sidang akan berlanjut pada proses pembuktian, sedangkan jika ditolak, maka calon peraih suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.(***)