Jakarta, Fajarmanado.com – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rocky M Ambar (Ketua), Waldi Mokodompit (anggota) dan Simon Awuy (anggota) bersama staf secretariat hadiri secara langsung pelaksanaan Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Minahasa Utara di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1).
Anggota Bawaslu Minahasa Utara Simon Awuy selaku Koordinator Divisi Hukum menyampaikan dirinya hadir sebagai pemberi keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan berdasarkan undangan Mahkamah Konstitusi.Menurutnya Sidang pendahuluan dalam perselisihan hasil pemilihan merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian sengketa terkait hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang diajukan oleh salah satu pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan.

“Sidang pendahuluan ini umumnya diadakan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan perselisihan hasil pemilihan yang bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak yang mengajukan sengketa. Pada sidang pendahuluan ini, hakim konstitusi akan memeriksa apakah materi gugatan memenuhi syarat formal dan prosedural. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa akan diberi kesempatan untuk menyampaikan argumen dan bukti yang mendukung klaim mereka.”kata Awuy.

Ia mengatakan, dalam perkara perselisihan ini, Bawaslu Minahasa Utara sebagai pemberi keterangan tentunya sudah mempersiapkan diri menyampaikan argumen-argumen ataupun keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada Mahkamah Konstitusi terhadap seluruh gugatan yang disengketakan oleh pemohon.
“Setelah proses sidang pendahuluan ini tentunya kita bersama-sama akan melihat Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah sengketa tersebut diterima untuk pemeriksaan lebih lanjut atau tidak.”tambah Awuy.

Jika gugatan diterima lanjutnya, maka perselisihan akan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan lanjutan. Sebaliknya, jika tidak diterima, maka perkara tersebut akan dianggap selesai. Ia juga mengatakan bahwa Sidang pendahuluan ini penting untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum, serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan atau klaim terkait hasil pemilihan.(**)