Diduga Cemburu, Suami Tikam Isteri

Ambon, Fajarmanado.com–Diduga gegara cemburu, suami membunuh isterinya sendiri dengan tikaman pisau di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jumat (06/12/2024.

Setidaknya empat tikaman yang bersarang di tubuh wanita berinisial MU (21 tahun) itu, menyebabkan korban meninggal dunia.

Sementara MM (30 tahun) tersangka pelaku yang merupakan Desa Lorwembun, Kecamatan Kormomolin ini, langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian terdekat dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tanimbar.

“Motif pelaku melakukan perbuatannya tersebut karena dilanda rasa cemburu,” ucap Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wikaya, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, STK, SIK kepada wartawan, Sabtu (07/12/2024).

Kejadian tersebut berawal ketika pelaku tiba dari Papua. Karena, saa masih dalam perjalanan menuju ke Kota Saumlaki, pelaku menghubungi ibunya yang berada di Desa Lorwembun melalui via telepon.

Pada Rabu, 4 Desember 2024 itu, ia menanyakan keberadaan korban yang ditinggalkannya menginap di rumah orang tuanya ketika bekerja di Papua.

Namun ibu pelaku menyampaikan bahwa korban sudah tidak lagi berada di rumah sejak dua hari yang lalu.

Tiba di Kota Saumlaki, pelaku langsung menuju ke Desa Lorwembun untuk menemui keluarganya. Lalu, pelaku yang sudah mendengar isu perselingkuhan yang dilakukan korban kemudian berusaha untuk mencari keberadaan korban sampai sehingga hari Jumat tanggal 6 Desember 2024 sekira pukul 08.00 WIT.

Baca Juga :  Enam Bulan Plh, Sadali Ie Sah Jabat Sekprov Maluku, Ini Pesan Gubernur Murad Ismail

Pelaku kemudian datang ke Kota Saumlaki. Dan, informasi yang diterimanya dari saudara perempuan korban bahwa, korban sedang berada di Saumlaki.

Setelah tiba, pelaku pun menghubungi korban dan menyampaikan kepada korban untuk menemuinya di depan deretan toko yang berlokasi di perempatan pintu masuk terminal atas Pasar Omele, Desa Sifnana.

Ketika datang menemui pelaku yang saat itu sedang berada di depan Toko Lisa, pelaku melihat bahwa korban datang dengan diantar oleh seorang lelaki yang diduga oleh pelaku adalah merupakan selingkuhan korban yang bernama saudara IK.

Ketika bertemu dengan korban, saudara IK terus menelepon korban sehingga membuat terduga pelaku semakin menaruh kecurigaan terhadap korban.

Karena sudah tidak kuat menahan emosi lagi, pelaku mencoba untuk menipu korban dengan cara mengajak korban untuk pergi ke rumah saudara terduga pelaku, sehingga korban pun mengikuti ajakan pelaku tersebut.

Pelaku yang masih menaruh kecurigaan terus bertanya kepada korban tentang hubungannya dengan saudara IK dan mengajak korban untuk kembali pulang ke Desa Lorwembun.

Kali ini korban mengelak bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan saudara IK namun sudah tidak mau kembali lagi ke Desa Lorwembun karena memilik masalah dengan ibu pelaku.

Ketika sampai di belakang Toko Tanjung Dua tepatnya di Lorong Dua Desa Sifnana, terduga pelaku mengeluarkan alat tajam berupa sebuah pisau dan langsung memegang baju korban dengan tangan kirinya dan posisi pisau berada pada tangan kanannya.

Baca Juga :  Jelang Sholat Jumat, Brimob Maluku Sterilkan Sejumlah Masjid di Ambon

Sambil menghunus pisau, pelaku kembali bertanya tentang handphone yang dipegang korban, dan korban pun menjawab adalah milik saudara IK.

Hal itu semakin menambah kecurigaan pelaku. Ia pun kembali menanyakan tentang kebenaran perselingkuhan yang dilakukan oleh korban.

Akhirnya, ketika terus didesak, korban mengakui bahwa dirinya telah telah berselingkuh.

Mendengar pengakuan tersebut,  naik pitam dan menikam korban menggunakan pisau yang sudah dihunus, satu kali.

Mendapat tikaman benda tajam, korban meninta suaminya untuk menyudahi dirinya sudah mengakui perbuatannya.

Namun, pelaku yang sudah terbawa emosi tidak menghiraukan. Ia kembali menikam sambil tetap memegang erat baju korban. Usai itu, MM melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, proses penanganan kasus penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut saat ini telah melalui penyidikan dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak sampai 1×24 jam, pelaku akhirnya resmi ditahan oleh penyidik pada Rutan Polres Kepulauan Tanimbar.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana” ungkapnya.

[ketty mailoa]

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *