Tegas.. Bawaslu Minut Ingatkan Aparat Desa Harus Netral di Pilkada

Airmadidi,Fajarmanado.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara mengeluarkan mengingatkan dengan tegas kepada hukum tua, lurah, dan perangkat desa untuk tidak terlibat dalam kampanye atau kegiatan politik praktis menjelang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati tahun 2024. Larangan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Minut, Waldi Mokodompit, pada Jumat (01/11).

Mokodompit menekankan bahwa aturan ini sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang keterlibatan kepala desa, perangkat desa, dan lurah dalam kampanye politik.

“Meski Bawaslu mengutamakan pencegahan, sanksi tegas akan dikenakan bagi perangkat desa yang terbukti terlibat dalam kegiatan kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu,” tegasnya.

Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan agar pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, dan pejabat BUMN/BUMD tidak memanfaatkan jabatan mereka untuk menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 71 ayat (1) UU yang sama, sebagai bentuk perlindungan netralitas dalam pemilu.

Mokodompit berharap seluruh aparat desa dan ASN di Minahasa Utara dapat mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan netralitas pelaksanaan Pilkada 2024.(**)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Fajar Manado di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *