Minut,Fajarmanado.com – Tindak lanjut laporan masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Utara turun ke lokasi galangan kapal milik Eva Sasingen yang juga sebagai calon Bupati Sitaro. Tim DLH nampak menyisir sejumlah titik yang diduga terjadi pengrusakan lingkungan akibat pembangunan galangan kapal tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Anti Korupsi Kolusi dan Nepotisme (BAKKIN) Sulut, Calvin Limpek mengapreseasi tindakan DLH Sulut yang merespon dengan cepat permasalahan galangan ilegal tersebut. Ia berharap, dalam menindak lanjuti hasil temuan dilapangan DLH tidak masuk angin karena galangan kapal tersebut milik anggota DPRD Provinsi Sulut Tony Supit dan Eva Sasingen yang saat ini sedang mencalonkan diri sebagai calon Bupati incambent di Sitaro.
“Kami mendesak agar DLH profesional dalam menindaklanjuti hasil temuan lapangan. Sebab pembangunan galangan kapal tersebut sarat kejahatan lingkungan karena disitu ada pembabatan mangrove serta pengrusakan ekosistema laut.”kata Limpek.
Ia juga menyangkan mentalitas pemilik galangan kapal yang merupakan keluarga pejabat. Seharusnya sebagai mantan Bupati dan anggota DPRD Provinsi memberikan teladan kepada masyatakat soal kepatuhannya terhadap aturan, bukan malah memanfaatkan kapasitasnya sebagai pejabat untuk mengangkangi aturan hanya karena merasa memiliki pengaruh diwilayah ini.
“Jika memang terjadi kejahatan lingkungan, kami mendesak agar aparat hukum penjarakan Eva Sasingen dan Tony Supit, sebab tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi berimplikasi hukum dan keduanya bisa dipidana.”tegas Limpek.
Berdasarkan Pasal 98 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pemilik galangan kapal tersebut terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.(Joel)