Soal Penolakan LPJ APBD Tomohon, Praktisi Hukum: Sah dan Tepat untuk Kepentingan Rakyat

Fajarmanado.com, Tomohon —Penolakan terhadap Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2023, terus menuai pro kontra. Perang argumen masih tak terelakkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon bersama personil-personil partai pendukung terus melakukan narasi-narasi sebagai pembelaan diri.

Bahkan, partai penguasa Kota Tomohon dinilai berupaya mempengaruhi opini masyarakat untuk mendapat dukungan pembenaran dengan memutarbalikkan fakta atas kebijakan keliru yang dilakukannya, padahal benar-benar telah menyalahi aturan.

Praktisi hukum, Johny Orah SH, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar (FPG) dan Fraksi Restorasi Nurani (FRN) yang menolak  LPJ pelaksanaan APBD Kota Tomohon tahun 2023 adalah Sikap yang sah dan tepat.

Sikap FPG dam FRN itu jelas-jelas sebagai wujud keberpihakan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai mekanisme relugasi.

“Justru yang dilakukan ke dua fraksi ini untuk kepentingan rakyat,” tandasnya kepada wartawan di Tomohon, Rabu (07/08/2024).

Orah menegaskan, rakyat jangan terus dibodohi dengan berbagai tindakan melawan aturan. “Jangan menghalalkan segala cara demi kepentingan sekelompok orang yang mengatasnamakan rakyat,” tegas Orah.

Baca Juga :  Nita Wenur: Hasil Pileg dan Pilpres Jadi Penentu Kemenangan Golkar di Pilkada

Penolakan terhadap LPJ tersebut, lanjutnya, sebagai efek dari pembahasan APBD perubahan tahun 2023 yang cacat hukum alias illegal.

Dalam pembahasan APBD 2023, tidak ada kesepakatan karena FPG melakukan penolakan.

Penolakan itu, dilakukan karena ada dua personil yang ngotot ikut dalam pembahasan, padahal sudah bukan lagi anggota badan anggaran.

Ke dua personil yang saat itu sudah berpindah ke PDIP itu, adalah Mono Turang dan James E Kojongian, yang semula tergabung dalam FPG.

“Kalau memaksakan, tentunya hasilnya akan illegal karena yang ikut membahas illegal. Ini maksud Fraksi Golkar,” ujarnya.

Kalau memang demi kepentingan rakyat, tentunya harus juga ikut aturan, karena semuanya ada mekanisme dan aturan. Personil yang memang sah dalam banggar tidak diikutsertakan.

“Padahal, Fraksi Golkar sudah mengganti anggotanya di badan anggaran. Tapi pengganti tidak dilibatkan. Ini jelas menggambarkan ada sesuatu yang tidak beres,” papar Orah.

Pembahasan APBDP tahun 2023 Orah menilai sangatlah aneh sebab hanya dibahas dalam waktu kurang lebih 2 jam.

Baca Juga :  Soal Dana Kelurahan, Stvri Sebut Pemkab Minahasa Tak Berpihak Kepada Masyarakat

“Sudah illegal, dibahas lagi dalam waktu singkat,” tuturnya.

Diketahui, rapat paripurna penyampaian laporan banggar di DPRD Tomohon tidak menemui kesepakatan akibat penolakan FPG karena keterlibatan dua personil yang tidak lagi sah masuk dalam banggar.

Oleh karenanya, FPG terus mempertanyakan keabsahan dua ‘penumpang gelap’ yang ikut dalam pembahasan sehingga ditutup Ketua DPRD Tomohon Djemmy J Sundah SE tanpa ada kesepakatan.

Namun demikian, rapat paripurna kembali dibuka oleh Wakil Ketua DPRD. Mestinya tidak qorum, tanpa kehadiran FPG yang meminta dijadwalkan ulang, rapat tetap berlangsung.

“Mungkin ada yang mengasumsikan bahwa dalam kasus ini Golkar walk out sehingga apapun keputusan harus setuju karena sudah hadir,” ujarnya.

Padahal, karena sudah ditutup, rapat semestinya dimulai dari awal, yakni kehadiran peserta yang harus memenuhi qorum.

“Jika akan menggelar rapat paripurna lagi, harus absen baru dan memenuhi qorum. Jika tidak memenuhi quorum, berarti tidak sah,’’ jelas Orah.

[**/heru]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *