SMA dan SMK Swasta di Maluku Terancam Krisis Guru

Fajarmanado.com, Ambon —Lembaga-lembaga pendidikan swasta jenjang SMA dan SMK sederajat di Provinsi Maluku terancam krisis guru.

Tercatat semua 715 Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA dan SMK sederajat yang bertugas di sekolah swasta bakal ditarik untuk bertugas di sekolah negeri.

Ancaman krisis guru terhadap sekolah-sekolah swasta jenjang pendidikan lanjutan atas tersebut seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kebijakan dari UU itu akan menarik seluruh guru ASN yang berada di sekolah swasta untuk kembali ditempatkan di sekolah negeri,” ungkap Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada wartawan usai rapat bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, serta Yayasan PGRI di Kantor DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Senin (22//07/2024).

Dikatakan, pengalihan Guru ASN dari sekolah swasta ke negeri sebenarnya sudah harus dilakukan paling lambat Desember 2023. Hanya saja hal ini tak bisa secara menyeluruh, dikarenakan berbagai faktor, termasuk surplus guru pada sekolah negeri.

Samson mengingatkan, langkah ini perlu dikaji secara detail oleh Dinas Pendidikan, terutama penempatan guru dalam upaya pemerataan guru di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), seperti di Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Baca Juga :  Soal Perlindungan Perempuan Maluku, Begini Saran Legislator DPR RI Ini

“Walaupun surplus tetapi di beberapa sekolah ada kekurangan guru mata pelajaran tertentu, disebabkan karena tidak adanya pemerataan,” ujarnya.

“Sehingga tadi kita putuskan, jangan ada kompromi, jangan ada tega hati, karena ASN diangkat bersedia ditempatkan dimana saja. Sehingga 715 guru ini setelah ditarik harus dilakukan pemerataan. Jangan hanya semua tertumpuk di kota Ambon, lalu di daerah 3T Aru, KKT, MBD mereka tidak mau bertugas disana lalu yang korban anak-anak,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaannya, kata Samson, sesuai hasil kesimpulan rapat, penempatan 715 Guru ASN dari Sekolah swasta ini ditargetkan selesai Desember 2024.

“Itu yang tadi kita coba putuskan, dan ini harus diselesaikan sampai Desember 2024,” ucapnya.

Terkait administrasi sesuai UU, lanjut Samson, telah disepakati sambil adanya rekrutmen Guru baru dari sekolah swasta.

Untuk itu, ke 715 guru ASN tersebut untuk sementara tetap mengajar di sekolahnya masing-masing, namun administrasinya ditarik ke sekolah negeri mulai bulan ini.

Upaya ini dilakukan agar kinerja guru-guru tersebut tetap dihitung oleh Kementerian Pendidikan.

“Jadi kebijakan ini sudah harus dilakukan bulan ini, karena ini menyangkut administrasi. Kalau tidak dilakukan, maka kinerja 715 guru ini tidak dihitung oleh Kementrian karena tidak masuk di Dapodik,” ucapnya.

Baca Juga :  Astaga..! Oknum Kadis Dikbud Maluku Diduga Main Proyek DAK Pendidikan 2023

Samson berharap, sekolah swasta dapat segera melakukan penerimaan guru baru untuk mengisi kekosongan guru ASN yang nantinya akan dialihkan ke sekolah negeri.

“Jadi tadi kita minta secara administrasi dia ditarik ke sekolah negeri, tetapi secara kedalam itu nanti diatur mereka masih mengajar di sekolah swasta dulu, dengan catatan sekolah swasta harus mengangkat guru swasta baru yang nantinya dibayar oleh yayasan untuk menggantikan mereka. Sampai dengan sekolah swasta mengangkat Guru, maka Guru ASN tidak lagi mengajar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua yayasan PGRI Maluku, Nizham Idary Toekan mengaku kebijakan yang ditetapkan pusat tersebut sangat berdampak kepada sekolah swasta, termasuk PGRI yang memiliki 32 sekolah jenjang SMA dan SMP, dengan total guru ASN 20 orang.

Walaupun demikian, pihaknya akan tetap mendukung kebijakan pemerintah, dengan merekrut guru baru untuk mengisi kekosongan yang bakal ditinggalkan guru ASN.

“Harapan kami sekolah swasta tetap eksis, dengan berharap karena kebijakan untuk tetap mengangkat ASN baru, biarlah kami hidup apa adanya,” ketusnya.

[keket]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *